CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung tahun 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon saat diwawancara di kantor Kejari Cilegon pada Jumat (7/3) menyampaikan bahwa penyerahan tahap dua tersangka dan barang buktinya dilakukan pada Selasa (25/2).
Dalam kasus ini, tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon berinisial GG, yang diduga menerima suap dari pihak swasta berinisial MF senilai Rp373.380.000. Suap tersebut diberikan untuk mengondisikan agar proyek dimenangkan oleh pihak tertentu.
“Kejari Cilegon telah menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten. Saat ini, tersangka GG telah kami tahan di Lapas setempat dan tim sedang menyusun dakwaan untuk persidangan nanti,” ujar pihak Kejari Cilegon.
Selain itu, Kejari Cilegon memastikan bahwa seluruh bukti dalam kasus ini telah dikumpulkan, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Nanti dalam pembacaan dakwaan, akan lebih jelas motif serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, indikasi kerugian negara akibat proyek ini masih dalam proses pendalaman, namun Kejari menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada unsur suap yang telah terbukti dalam penyidikan.
Dengan diterimanya tahap dua ini, kasus dugaan korupsi proyek TPSA Bagendung akan segera memasuki proses peradilan, dan Kejari Cilegon memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi