SERANG, RADARBANTRN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengaku telah menerima surat edaran mengenai penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, surat tersebut tertanggal 8 Maret 2025, bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
“Seharusnya pengangkatan di bulan April ini namun adanya surat tersebut tentunya pengangkatannya akan diundur,” katanya, Senin, 10 April 2025.
Ia mengatakan, dalam surat tersebut adanya penundaan pengangkatan CASN itu berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Maret 2025 lalu.
Untuk CPNS yang sudah dinyatakan lulus, pengangkatan akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025. Sementara, untuk PPPK akan diangkat pada tanggal 1 Maret 2026.
“Untuk CPNS penetapan NIP paling lambat 30 Juni. Sementara PPPK usul penetapan nomor induk tanggal 30 November. Ya kalau kami normatif aja sesuai ketentuan, kan mereka tetep bekerja juga walaupun belum diangkat PPPK,” tegas Surtaman.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan aturan tersebut kepada CPNS dan PPPK yang sudah lolos. Pihaknya menjelaskan jika hal tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Ya kalau mereka umumnya berharap pengangkatan sesuai jadwal awal, namun mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK berpotensi pula mundurnya jadwal seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2025.
“Kemungkinan bisa berpengaruh juga,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono

