KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hartono, menyebut bahwa Pemkab Tangerang akan melakukan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
“Iya benar, kami akan melakukan penundaan pengangkatan PPPK yang telah lulus mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2,” tegas Hartono melalui telepon seluler, Senin, 10 Maret 2025.
Dikatakan Hartono, penundaan pengangkatan PPPK tersebut berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN tahun anggaran 2024.
“Iya, jadi itu karena adanya kebijakan dari Kemenpan RB terkait tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Hartono juga bilang, penundaan pengangkatan PPPK tersebut berlangsung serentak hingga 1 Maret 2026.
“Jadi, penundaan pengangkatan PPPK ini berlangsung serentak hingga 1 Maret 2026,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono











