SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Bawaslu diminta untuk bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasa.
Hal itu penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecurangan-kecurangan pada saat PSU yang nantinya berpotensi terjadinya gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Politik dan Pakar Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada terdapat aturan-aturan penyelenggaraan pada setiap tahapannya.
Seharusnya, apabila penyelenggara dalam hal ini Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan cermat, tidak akan terjadi PSU di Kabupaten Serang.
“Kalau Bawaslu bekerja dengan baik mencermati secara serius seluruh tahapan, kemudian dia melaksanakan tugas dan fungsi nya dengan baik dan dia juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran di dalam Pilkada kan seharusnya begitu, tidak akan terjadi pemungutan suara ulang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2025.
Ia mengatakan, putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu atas pelanggaran yang dilakukan justru tidak mengkategorikan itu sebagai sebuah persoalan yang serius.
Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi melihat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi justru sangat serius dan akhinya ditetapkan PSU.
“Ini lucu oleh Bawaslu dianggap tidak ada persoalan tapi kemudian ketika sidang MK dianggap ada persoalan, itu menunjukan ketika kemarin di Pilkada serentak Bawaslu tidak optimal. Intinya menurut saya Bawaslu sudah gagal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sampai akhirnya harus PSU,” tegasnya.
“Kok bisa mahkamah konstitusi pusat di Jakarta bisa mengetahui ada persoalan di Kabupaten Serang, tetapi Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengetahui sanksi. Jadi maksudnya Bawaslu Kabupaten Serang bekerjalah dengan baik, buat keputusan yang lebih baik jangan sampai dengan kinerja yang seperti sekarang akibatnya nanti tidak dipercaya publik lagi, masa mau PSU lagi nanti, berapa anggaran yang dihabiskan untuk PSU lagi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, seharusnya ada evaluasi secara total terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Ini agar PSU bisa berjalan lancar dan tidak ada gugatan-gugatan lagi yang dilayangkan oleh tim yang merasa dicurangi.
“Kalau buat saya harusnya dievaluasi total lembaga pengawasnya, kemudian dilihat kinerja nya bagaimana, yang bisa mengevaluasi bisa dari Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, atau memang ada dugaan terkait dengan profesionalitas itu bisa ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Ia pun meminta agar Bawaslu bisa lebih meningkatkan pengawasannya pada pelaksanaan PSU dan serius dalam menangani setiap laporan-laporan yang masuk.
“Jadi kalau kerjanya Bawaslu sama seperti yang kemarin, membiarkan peristiwa yang mengakibatkan adanya anggapan terjadinya kecurangan dan sebagainya nah ini nanti bisa berpotensi gagal lagi pilkadanya. Atau yang lebih berbahaya lagi akan muncul ketidakpercayaan dari publik terhadap kerjanya Bawaslu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menilai, adanya kritikan tajam yang mengarah ke Bawaslu Kabupaten Serang merupakan hal yang wajar. Ia pun berharap, kritikan-kritikan yang disampaikan adalah kritikan yang membangun.
“Mengkritisi itu untuk membangun, persoalan penilaian dari siapapun itu kan berhak, maka mengkritik Bawaslu hal yang wajar, yang penting kritikan itu untuk membangun dan menjadikan obat,” ujarnya.
Furqon mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Terbukti, seluruh laporan yang masuk ke bawaslu ditangani.
“Bawaslu tetap pada tupoksi, fungsi kita untuk melakukan pengawasan, apalagi kemarin dalam konteks keputusan MK ada beberapa putusan yang dasarnya dari putusan Bawaslu, silahkan teman-teman baca putusan di halaman 225 dan 226 itu jelas MK menimbang dalam hasil keputusan Bawaslu walaupun hakim MK mengimplementasikannya lebih luas itu adalah kewenangan MK. Karena posisinya dari 37 laporan dana 1 temuan yang kemarin itu saya pastikan ada putusannya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi











