SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang sekolah di Kota Serang, dari PAUD, SD, dan SMP, untuk melaksanakan kegiatan study tour.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Serang Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025, tertanggal 3 Maret 2025.
Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, Pemkot Serang melarang seluruh sekolah di Kota Serang melaksanakan study tour.
“Surat edarannya sudah ada, sudah diterbitkan,” kata Budi, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Budi, Pemkot Serang juga melarang sekolah untuk melaksanakan kegiatan wisuda di luar sekolah.
Kata Budi, hal-hal yang membebani masyarakat atau orangtua siswa dilarang untuk dilaksanakan tanpa alasan apa pun.
“Ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 atahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, sekaligus tidak ingin membebani orangtua terhadap biaya-biaya tersebut,” ujar Budi.
Editor: Agus Priwandono












