slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Apa Hukuman ASN Tangsel Ketahuan Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik?

Syaiful Adha by Syaiful Adha
23-03-2025 13:25:53
in Utama
Apa Hukuman ASN Tangsel Ketahuan Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan akan memberi sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Bambang menyatakan, melalui surat edaran yang ia kirim ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menegaskan perihal larangan tersebut.

Baca Juga :

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

“ASN Tangsel dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang melalui surat keterangannya yang diterima Minggu 23 Maret 2025.

Bambang juga telah memerintahkan Kepala OPD mengawasi anak buahnya serta melapor ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel jika ditemukan bukti pelanggaran dimaksud.

Lebih lanjut Bambang juga menggarisbawahi aturan ini mengandung sanksi bagi setiap ASN yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lalu, apa sanksi bagi ASN yang melanggar Perwal tersebut?

Pasal 2 menyebut 17 kewajiban ASN dalam mentaati aturan, salah satu poinnya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Lalu pasal 3 menyebut 22 larangan ASN, salah satu poinnya ASN dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi.

Pasal 5 kemudian merinci tingkat dan jenis hukuman. Bahwa tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.

Pasal 5 ayat 2 menyatakan jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 5 ayat 3 menyatakan jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas:

a. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Aditya

Tags: aparatur sipil negaraASNBambang NoertjahjoBenyamin DavnieHari Kesadaran NasionalJam Kerja Pegawaimobil dinasmudikPejabat Pemkot TangselPemkot TangselSekda TangselSekretaris Daerah TangselWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPD KNPI Lebak Gelar Bukber Bersama Puluhan Anak Yatim

Next Post

Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Related Posts

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran
Berita Utama

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 08:10

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri...

Read moreDetails

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Viral di Medsos, Driver Ojol Marahi Pengendara Mobil Dinas Kabupaten Tangerang Karena Ugal-ugalan

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Hardiknas 2026, Wakil Walikota Pilar Ajak Bangun Pendidikan dengan 3 Nilai

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Kenalkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis AI Tangsel One dan HELITA

Next Post
Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Wika Serpan Siapkan Puluhan Kamera CCTV di Sepanjang Jalan Tol Pantau Keamanan Mudik

Wika Serpan Siapkan Puluhan Kamera CCTV di Sepanjang Jalan Tol Pantau Keamanan Mudik

Pemkot Serang Akan Redistribusi Guru PPPK ke Sekolah Swasta Tahun ini

Pemkot Serang Akan Redistribusi Guru PPPK ke Sekolah Swasta Tahun ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

by Adam Fadillah
Senin, 25 Mei 2026 20:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD KNPI Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon atas berbagai langkah strategis...

Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 20:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Banten yang telah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak