TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan akan memberi sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Bambang menyatakan, melalui surat edaran yang ia kirim ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menegaskan perihal larangan tersebut.
“ASN Tangsel dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang melalui surat keterangannya yang diterima Minggu 23 Maret 2025.
Bambang juga telah memerintahkan Kepala OPD mengawasi anak buahnya serta melapor ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel jika ditemukan bukti pelanggaran dimaksud.
Lebih lanjut Bambang juga menggarisbawahi aturan ini mengandung sanksi bagi setiap ASN yang melanggar.
Sanksi tersebut tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lalu, apa sanksi bagi ASN yang melanggar Perwal tersebut?
Pasal 2 menyebut 17 kewajiban ASN dalam mentaati aturan, salah satu poinnya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Lalu pasal 3 menyebut 22 larangan ASN, salah satu poinnya ASN dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi.
Pasal 5 kemudian merinci tingkat dan jenis hukuman. Bahwa tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
Pasal 5 ayat 2 menyatakan jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 5 ayat 3 menyatakan jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya