• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Apa Hukuman ASN Tangsel Ketahuan Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik?

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Minggu, 23 Maret 2025 13:25
in Utama
0
Apa Hukuman ASN Tangsel Ketahuan Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik?
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan akan memberi sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Bambang menyatakan, melalui surat edaran yang ia kirim ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menegaskan perihal larangan tersebut.

“ASN Tangsel dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang melalui surat keterangannya yang diterima Minggu 23 Maret 2025.

Bambang juga telah memerintahkan Kepala OPD mengawasi anak buahnya serta melapor ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel jika ditemukan bukti pelanggaran dimaksud.

Lebih lanjut Bambang juga menggarisbawahi aturan ini mengandung sanksi bagi setiap ASN yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lalu, apa sanksi bagi ASN yang melanggar Perwal tersebut?

Pasal 2 menyebut 17 kewajiban ASN dalam mentaati aturan, salah satu poinnya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Lalu pasal 3 menyebut 22 larangan ASN, salah satu poinnya ASN dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi.

Pasal 5 kemudian merinci tingkat dan jenis hukuman. Bahwa tingkat hukuman disiplin ASN terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.

Pasal 5 ayat 2 menyatakan jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 5 ayat 3 menyatakan jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas:

a. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25% (dua puluh
lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Aditya

Tags: aparatur sipil negaraASNBambang NoertjahjoBenyamin DavnieHari Kesadaran NasionalJam Kerja Pegawaimobil dinasmudikPejabat Pemkot TangselPemkot TangselSekda TangselSekretaris Daerah TangselWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPD KNPI Lebak Gelar Bukber Bersama Puluhan Anak Yatim

Next Post

Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Next Post
Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Potensi PAD Besar, Alasan Pemkab Lebak Terapkan e-Parkir di Pasar Sampay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

by Redaksi
Rabu, 9 September 2026 19:05
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran...

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.