SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial SU ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap petugas di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Ciwaktu Lor, RT 002, RW 005, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pengedar tersebut dipimpin oleh petugas yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana.
Dari penangkapan terhadap SU, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 18 gram lebih. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut ditemukan petugas di atas plafon.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
“Untuk tersangka SU ini memang benar kami amankan di kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum lama ini.
Bondan membenarkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan mengamankan tersangka. “Awalnya dari laporan masyarakat,” ujar pria asal Pati, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Bondan mengatakan, motif tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut karena motif ekonomi. Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga mengaku terpaksa memperjualbelikan sabu. “Motifnya ekonomi, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dilakukan pengembangan. Sebab, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pihak yang memasok barang terlarang kepada tersangka. “Masih dikembangkan,” kata perwira pertama Polri ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya