PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kendaraan truk besar dilarang melintas di Kabupaten Pandeglang, khususnya kawasan perkotaan, mulai H-7 arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi kemacetan pada arus mudik dan balik Lebaran.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menjelaskan bahwa truk besar tidak diperbolehkan melintas, kecuali truk yang mengangkut logistik sembako dan BBM.
“Pembatasan kendaraan truk besar atau sumbu tiga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini hanya berlaku untuk truk sumbu tiga,” ujar Fery di ruang kerjanya, Senin, 24 Maret 2025.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan tertentu, seperti pengangkut logistik, bahan pokok, dan BBM,” tambahnya.
Fery juga mengimbau para pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.
“Ikuti arahan petugas di lapangan dan pantau perkembangan situasi arus lalu lintas, terutama di wilayah Pandeglang, melalui akun media sosial (medsos) Satlantas Polres Pandeglang atau saluran informasi lainnya,” ujarnya.
Polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik Lebaran, termasuk penyekatan di beberapa titik.
“Ya, ada beberapa rekayasa lalu lintas dengan melakukan penyekatan. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur wilayah Carita mencapai 70 persen, kami akan melakukan penyekatan di Simpang Caringin bagi kendaraan yang menuju wisata Carita,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pengendara akan diarahkan melalui jalur Labuan atau Mandalawangi menuju destinasi wisata lain, seperti Tanjung Lesung dan sekitarnya.
Editor: Merwanda