SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membersihkan diri serta menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Zakat ini harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sah dan diterima.
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah harus disesuaikan dengan siapa yang dibayarkan. Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala. - Niat Zakat Fitrah untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala. - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya, fardu karena Allah Ta’ala.
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lain adalah membayar dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar pahalanya sempurna.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa selama Ramadan, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan kebahagiaan.
Editor : Merwanda












