PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Banten Andra Soni terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Pandeglang.
Menurut Iing, kebijakan ini menjadi kado terindah di Hari Raya Idul Fitri dari Gubernur Banten Andra Soni bagi masyarakat.
“Bagi kami, ini adalah kado terindah dari Gubernur Banten. Ini juga menjadi terobosan sejarah dari Pak Andra dan Pak Dimyati yang menghapuskan denda pajak kendaraan selama puluhan tahun ke belakang,” ungkap Iing Andri Supriadi, Minggu 30 Maret 2025.
Lebih lanjut, Iing berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan segera membayar pajak tepat waktu.
“Yang terpenting, pajak kendaraan bermotor pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat, salah satunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” kata Iing.
Selain itu tambah Iing, pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa lebih meningkat.
“Mudah-mudahan opsen pajak Pandeglang bisa lebih besar, sehingga menjadi nilai tambah bagi pendapatan daerah,” sambungnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











