PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sopir atau perusahaan otobus (PO) yang menaikkan tarif secara sepihak.
Sebagaimana diketahui, hal ini menyusul keluhan sejumlah penumpang di media sosial (medsos) terkait kenaikan tarif yang diduga dilakukan oleh angkutan umum di Kabupaten Pandeglang.
Namun, Emus Mustagfirin mengaku belum menerima laporan terkait adanya kenaikan tarif sepihak selama arus mudik Lebaran tahun ini.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Organda,” kata Emus kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2025.
Ia menegaskan, jika ada laporan terkait kenaikan tarif sepihak, pihak PO harus berkomitmen untuk menindak tegas, termasuk memecat sopir yang terbukti melanggar.
“Kalau ada yang menaikkan tarif sepihak, manajemen perusahaan harus bertindak tegas, termasuk memecatnya,” ujarnya.
Selain itu, Emus juga menyoroti kasus penurunan penumpang sebelum sampai tujuan akibat kekurangan ongkos. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Itu jelas dilarang. Kalau ada penumpang kurang ongkos, sebaiknya diselesaikan dengan cara lain, bukan diturunkan di tengah jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Organda Banten meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus kenaikan tarif sepihak oleh angkutan umum. Laporan bisa disampaikan langsung ke petugas atau Organda dengan mencantumkan nomor seri bus atau angkutan umum yang bersangkutan.
“Kalau ada, silakan dilaporkan. Nomor serinya berapa, nomor bodi kendaraannya berapa, dan kejadiannya jam berapa. Jika terbukti, bisa langsung ditindak hingga pemecatan,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi











