KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menghadapi arus balik Lebaran 2025 biasanya berpotensi dibarengi dengan fenomena pendatang baru dari kampung untuk mengadu nasib di Kota Tangerang.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali mengingatkan kepada para pendatang supaya melaporkan keberadaannya ke pengurus RT maupun RW.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan bahwa peran RT dan RW sangat penting dalam hal pendataan para pendatang.
Sebab, kata Rasanya Rizal, mereka ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Untuk itu, Disdukcapil Kota Tangerang telah berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan RT maupun RW untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Kota Tangerang,” terang Rizal, Jumat, 4 April 2025.
Dikatakan Rizal, biasanya para pendatang ke Kota Tangerang mengandalkan keluarga atau teman untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebelum mendapat pekerjaan dan menetap.
Makanya kata Rizal, RT maupun RW harus dilibatkan dalam pendataan. Bagaimana pun Kota Tangerang itu terbuka, tapi tidak sembarangan. Makanya, dalam hal ini diimbau untuk mengikuti aturan dan tata tertib administrasi kependudukan.
“Jadi, slain melakukan pelaporan ke RT maupun RW. Para pendatang juga diimbau untuk melakukan pendataan adminduk yang bisa diproses secara online maupun offline,”tukasnya.
Perlu diketahui, pendataan administrasi kependudukan atau adminduk bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik dan booth adminduk yang berada di Icon Walk Cimone atau TangCity Mall
Editor : Aas Arbi











