SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang sampai saat ini masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melantik PPPK dan CPSN yang telah lolos seleksi.
Mereka mengaku tidak dapat melakukan pelantikan apabila Pertek belum ditandatangani oleh BKN.
Kepala BPKSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, Pertek dari BKN merupakan salah satu instrumen penting agar PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lolos bisa dilantik.
“Jadi kalau Pertek nya sudah keluar, ada barcode nya, nah ini SK nya bisa langsung kita cetak di sistem. Tapi kalau Perteknya belum keluar, ga bisa dilantik, karena belum ada Nomor Induk Pegawai (NIP) nya dari BKN,” katanya, Sabtu 12 April 2025.
Surtaman mengatakan apabila Pertek dikeluarkan, pihaknya baru bisa mencetak SK untun pelantikan. “Harus ada NIP nya, setelah itu di cetak SK nya di Sumpah oleh Bupati,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, telah mengajukan permohonan ke BKN sejak bulan Maret agar BKN segera mengeluarkan NIP dan menerbitkan Pertek agar ASN Kabupaten Serang bisa segera dilantik.
Pihaknya bahkan sudah menyertakan surat terkait kesiapan Pemkab Serang untuk melantik dan membayar gaji pegawai. “Kita targetkan bulan ini, karena kita sudah siap bayar gaji nya siap, bayar lainnya juga siap,” ujarnya.
Ia pun mengaku sudah meminta izin ke Bupati Serang untuk dapat segera melantik para pegawai apabila Perteknya sudah keluar.
Ia mengatakan, di wilayah Jawa Barat dan Banten, baru Kabupaten Bekasi yang sudah memiliki Pertek dan dilantik sebelum Idul Fitri.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











