SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, kini resmi menjabat sebagai Komisaris PT Bank Banten. Penunjukan tersebut dilakukan melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada 10 April 2025, sebagai perwakilan Pemprov Banten di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).
Penunjukan Rina ini langsung memicu spekulasi di kalangan masyarakat yang mengaitkannya dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten definitif. Pasalnya, posisi komisaris Bank Banten biasanya diisi oleh Sekda Banten sebagai perwakilan Pemprov Banten.
Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi, menyebutkan bahwa hal tersebut tidak mustahil terjadi. “Iya, bisa menjadi salah satu kandidat Sekda Banten,” ujar Sururi saat dihubungi.
Menurut Sururi, jabatan Sekda sangat penting dalam birokrasi pemerintahan. Sekda bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan birokrasi, yang melibatkan variabel input, proses, output, hingga outcome. Posisi ini tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin ASN, tetapi juga sebagai formulator, fasilitator, dan evaluator kebijakan.
“Bu Rina Dewiyanti bisa menjadi calon alternatif Sekda Banten selain nama-nama lain yang sudah beredar, karena semakin banyak pilihan Sekda, maka semakin selektif dan kompetitif,” ungkap Sururi.
Sururi juga menilai Rina sudah memenuhi kualifikasi, kompetensi, kepangkatan minimal, dan pengalaman jabatan dalam pemerintahan untuk menjadi Sekda Banten. “Rekam jejaknya cukup bagus dan berprestasi dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,” ujarnya.
Namun, soal jabatannya sebagai Komisaris Bank Banten, Sururi mengatakan ada pro dan kontra mengenai hal ini. Ia menjelaskan bahwa jabatan komisaris ini diperbolehkan jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama Pasal 17.
“Namun, tidak diperbolehkan jika mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 36. Di pasal tersebut jelas, anggota komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya ini adalah pejabat pemerintah pusat dan daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” jelas Sururi.
Sementara itu, Sekda adalah pejabat pemerintah yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Beberapa daerah mengalami rangkap jabatan karena mengacu pada Permendagri ini.
“Atau dipilihnya Bu Rina oleh gubernur sebagai komisaris dalam konteks penugasan untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota komisaris yang masa jabatannya sudah berakhir,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sururi berharap siapapun yang akan menjadi Sekda definitif, sosok tersebut harus memiliki integritas yang kuat, mengingat perannya yang sangat penting sebagai pemimpin ASN.
Editor: Merwanda











