SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pencurian dua unit laptop di SDN 2 Kota Serang, Jalan Ki Mas Jong, Nomor 01, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Serang. Pelaku ditangkap usai menjual barang curian kepada penadah.
Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pelaku penadahan, TR (25) warga asal Kampung Majalawang, RT 001, RW 001, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang menggunggah laptop yang dia beli dari KO (21) di media sosial.
Unggahan tersebut dilihat oleh Endrik. Warga Lingkungan Kuranji Indah, Kelurahan Serang, Kota Serang ini mengenali laptop tersebut. Sebab, laptop itu sama persis yang hilang pada Sabtu, 12 April 2025.
“Karena saudara Endrik mengenali laptop tersebut, dia ini lantas menghubungi penyidik,” katanya, Rabu 16 April 2025.
Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Michael DT menyamar sebagai pembeli dan menghubungi TR. Disepakati, transaksi dilakukan pada Senin (14/4) di Perumahan Puri Kanaka, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Pelaku ini diamankan di sana sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Hery didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Dari keterangan TR, satu unit laptop merk HP tersebut dibeli dari KO warga asal Lingkungan Cimuncang Warakas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang. Bermodal pengakuan TR, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap KO. “Untuk pelaku pencurian ini kami amankan di daerah Kota Serang,” ujar Hery.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M Maulani menambahkan, kedua pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Serang. Akibat perbuatannya, pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana.
Sedangkan pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. “Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi