SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta agar pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang dijalankan secara maksimal.
Pasalnya, pelaksanaan PSU memiliki tingkat kerawanan yang sama seperti halnya pelaksanaan Pilkada 2024 sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar tak terjadi lagi sengketa hasil Pemilu yang melahirkan PSU.
Koordinator Bidang Humas dan Data pada Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri mengatakan, pada hari H pelaksanaan PSU ada beberapa hal yang menjadi aspek kerawanan pada pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025.
Sumantri mengatakan, salah satu aspek yang menjadi kerawanan ialah soal data pemilih di PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang pada 19 April 2025.
“Data pemilih harus sesuai dengan DPK, DPT, DPTb Pilkada 27 November 2024. Lalu peralihan status menjadi TNI, Polri, ini jadi ruang sempit agar tidak terjadi PSU kembali,” katanya, Rabu 16 April 2025.
Ia meminta agar pengawasan pada pelaksanaan PSU makin diperketat sehingga bisa mempersempit adanya gugatan-gugatan terhadap hasil PSU dan dapat meminimalisir lahirnya PSU kembali.
“Ruang-ruang itu harus kita persempit sehingga nantinya masyarakat bisa mengerti larangan maupun kewajiban saat tanggal 19 April,” ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai potensi kerawanan yang dapat terjadi pada hari H pelaksanaan PSU main sama dengan potensi-potensi kerawanan pada Pilkada 27 November lalu.
“Potensinya sama, seperti netralitas dan lain sebagainya. Makanya kita berikan surat edaran untuk upaya pencegahan,” ujarnya.
Ia mengaku, di jajaran provinsi Banten telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat Provinsi Banten untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
“Gakkumdu Banten telah terbentuk baik dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, Polri, ini untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan pidana yang tidak diinginkan. Kita khawatir ada pelanggaran yang dilakukan di luar Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan meminta kepada seluruh stakeholder yang ada di kecamatan dan desa melakukan patroli sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
“Semua unsur melakukan pengawasan, sehingga tidak adalah lagi potensi PSU di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi

