PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meminta agar acara perpisahan sekolah tidak digelar secara mewah atau berlebihan. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak sampai orangtua atau wali murid.
Sebab, banyak wali murid yang mengeluhkan adanya pungutan biaya untuk acara perpisahan. Untuk itu, Dewi secara tegas mengimbau kepada Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) agar menyampaikan kepada seluruh sekolah untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan secara mewah.
“Acara perpisahan siswa cukup dilaksanakan secara sederhana. Tidak perlu menyewa hotel atau mengadakan acara yang pembiayaannya dibebankan kepada wali murid,” katanya di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Kamis, 17 April 2025.
Bupati Dewi tidak menghendaki acara perpisahan sekolah sampai harus membebani orangtua. Sebab setelah lulus juga membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
“Untuk itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk segera menerbitkan surat edaran resmi. Agar tidak ada pungutan biaya perpisahan yang dibebankan kepada wali murid,” katanya.
Akan tetapi, Bupati menegaskan, ketika kegiatan perpisahan digagas secara sukarela oleh para wali murid tanpa ada paksaan dari pihak sekolah, hal itu diperbolehkan.
“Jika wali muridnya sendiri yang mau itu dipersilakan. Tapi saya kembali menekankan, jangan ada tekanan dari pihak sekolah untuk pelaksanaan acara perpisahan siswa,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











