SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang bakal pertimbangkan permintaan warga lingkungan Sukadana I, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen yang ingin dibelikan lahan gratis dan juga kompensasi.
Permintaan tersebut bisa dijalankan, apabila hal itu tidak menyalahi aturan. Diketahui, Pemkot Serang dan pemerintah pusat akan menjalankan proyek normalisasi di Kali Bedeng.
Sehingga, warga yang menempati lahan negara, tepatnya di bantaran Kali Bedeng itu akan direlokasi ke Rusunawa Margaluyu atau Kaujon.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya tak keberatan atas permintaan dari warga tersebut. Namun, untuk menjalankan itu, pihak Pemkot Serang akan melihat aturannya terlebih dahulu.
“Jangan sampai ini malah menjerumuskan kami di pemerintah kota bertindak sesuatu yang salah, yang itu melanggar aturan,” kata Wahyu, Kamis 17 April 2025.
Wahyu juga mengungkapkan, terdapat warga yang meminta agar program normalisasi ini dijalankan di area yang lainnya terlebih dahulu, sebelum ada kesepakatan antara pemerintah dan warga.
Menurutnya, apabila dalam beberapa kali pertemuan ke depan tidak ada titik terang dari proses sosialisasi tersebut, maka Pemkot Serang akan berjalan sesuai dengan aturan, atau tetap melakukan penggusuran rumah warga tersebut.
“Kalau sampai tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pemerintah Kota Serang berdiri di atas aturan. bisa diterjemahkan masing-masing oleh pewarta,” tegasnya.
Kata Wahyu, warga yang menempati lahan milik negara itu tidak memiliki hak legalitas yang jelas.
“Mereka tidak memiliki hak legalitasnya, kan enggak ada. kalau tidak ada terus apa yang mau diberikan kompensasi? Maka formula-formula ini kan harus disampaikan dulu ke Wali Kota,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Serang tetap akan mengambil kebijakan yang tidak merugikan masyarakat. “Baik itu masyarakat yang ada di bantaran sungai, maupun masyarakat yang terbiasa terkena banjir. Ya, itu poinnya,” katanya.
Editor: Mastur Huda











