• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

STNK Terblokir ETLE Tak Dapat Ikuti Pemutihan Pajak, Simak Cara Mudah untuk Mengatasinya

Fahmi by Fahmi
Kamis, 17 April 2025 09:23
in Hukum

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga (dok Polda Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program pemutihan pajak saat ini masih berjalan di Provinsi Banten. Namun, untuk mengikuti program itu, pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya terblokir karena tilang elektronik (ETLE) dipastikan tidak dapat mengikuti program tersebut.

“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga belum lama ini.

RelatedPosts

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Polres Serang Tangkap Dua Pria dalam Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Jumat, 23 Oktober 2026 08:33
PAW Anggota Fraksi PPP Cilegon

KPU Belum Ambil Keputusan, PAW Tiga Anggota PPP Cilegon Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 14:34
PT Lung Cheoung Brother

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku dengan Modus Percaloan di PT Lung Cheoung Brother

Kamis, 22 Oktober 2026 10:51
Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14

Menurut Himawan, masyarakat yang STNK-nya terblokir tidak perlu khawatir. Sebab, masih dapat mengikuti program tersebut dengan mengurus buka blokir STNK. “Blokir STNK harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Himawan menjelaskan, jika terkena tilang elektronik, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat kata dia juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten. “Silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” katanya.

Untuk memastikan kendaraan yang tidak terkena ETLE, Himawan memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.

Yakni dengan memeriksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id.

“Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” tutur perwira menengah Polri ini.

Editor: Abdul Rozak

Tags: cara mengatasi tilang ETLEDitlantas Polda BantenETLEPajak kendaraan Bantenpemutihan pajakpemutihan pajak bantenPolda BantenSamsatSTNK terblokirtilang elektronik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Madrid Tumbang dari Arsenal di Liga Champions dengan Agregat 5-1

Next Post

Wakil Gubernur Dorong Kerja Sama Bjb dan Bank Banten

Next Post

Wakil Gubernur Dorong Kerja Sama Bjb dan Bank Banten

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
prancis open 2026 bwf world tour super 750

Hasil Prancis Open 2026: Alwi Farhan Singkirkan Juara All England, Li Chun Yi dengan Runner Gim, FaFi Langsung Angkat Koper

Kamis, 22 Oktober 2026 11:20
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

by Purnama Irawan
Jumat, 23 Oktober 2026 10:41
0

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri kegiatan Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang di Cafe Ne’u, Pandeglang.

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

by Nurandi
Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
0

Jay Idzes saat memperkuat Sassuolo dalam pertandingan sepak bola. Foto Instagram/Jay Idzes

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.