slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

STNK Terblokir ETLE Tak Dapat Ikuti Pemutihan Pajak, Simak Cara Mudah untuk Mengatasinya

Fahmi by Fahmi
17-04-2025 09:23:28
in Hukum

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga (dok Polda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program pemutihan pajak saat ini masih berjalan di Provinsi Banten. Namun, untuk mengikuti program itu, pemilik kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya terblokir karena tilang elektronik (ETLE) dipastikan tidak dapat mengikuti program tersebut.

“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga belum lama ini.

Baca Juga :

Bejat! Ayah di Taktakan Serang Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 3 Tahun

Bocah Berusia 6 Tahun Asal Taktakan Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Bakti Religi Polda Banten, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Siswa Bintara dan Tamtama Tahun 2025

Menurut Himawan, masyarakat yang STNK-nya terblokir tidak perlu khawatir. Sebab, masih dapat mengikuti program tersebut dengan mengurus buka blokir STNK. “Blokir STNK harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Himawan menjelaskan, jika terkena tilang elektronik, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat kata dia juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten. “Silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” katanya.

Untuk memastikan kendaraan yang tidak terkena ETLE, Himawan memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.

Yakni dengan memeriksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id.

“Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” tutur perwira menengah Polri ini.

Editor: Abdul Rozak

Tags: cara mengatasi tilang ETLEDitlantas Polda BantenETLEPajak kendaraan Bantenpemutihan pajakpemutihan pajak bantenPolda BantenSamsatSTNK terblokirtilang elektronik
Previous Post

Madrid Tumbang dari Arsenal di Liga Champions dengan Agregat 5-1

Next Post

Wakil Gubernur Dorong Kerja Sama Bjb dan Bank Banten

Related Posts

Bejat! Ayah di Taktakan Serang Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 3 Tahun
Hukum

Bejat! Ayah di Taktakan Serang Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 3 Tahun

by Fahmi
Minggu, 15 Juni 2025 16:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS, seorang ayah di Taktakan, Kota Serang, tega mencabuli putri kandungnya sendiri sejak korban berusia 3 tahun....

Read moreDetails

Bocah Berusia 6 Tahun Asal Taktakan Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Bakti Religi Polda Banten, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Siswa Bintara dan Tamtama Tahun 2025

Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun, Wakil Kadin Cilegon Marah Cuma Dapat Proyek Pemasangan Keramik

Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Pemberantasan Premanisme oleh Polda Banten Dapat Apresiasi dari Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia

Peras Pabrik Pengelolaan Limbah, Ketua LSM MPL Ditangkap Polda Banten

Tetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Polda Banten Beberkan Perannya

Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Next Post

Wakil Gubernur Dorong Kerja Sama Bjb dan Bank Banten

Satpol PP Gerebek Kos-kosan di Rangkasbitung, Pasangan Bukan Suami Istri Sembunyi di Atas Plafon

Apeksi Bentuk Forum Walikota Senior

Apeksi Bentuk Forum Walikota Senior

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bejat! Ayah di Taktakan Serang Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 3 Tahun

Bejat! Ayah di Taktakan Serang Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 3 Tahun

by Fahmi
Minggu, 15 Juni 2025 16:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS, seorang ayah di Taktakan, Kota Serang, tega mencabuli putri kandungnya sendiri sejak korban berusia 3 tahun....

Usaha Kopdes Merah Putih Akan Disesuaikan Potensi Lokal

Usaha Kopdes Merah Putih Akan Disesuaikan Potensi Lokal

by Yusuf Permana
Minggu, 15 Juni 2025 16:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa jenis usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak