LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menyita 1.629 butir obat-obatan keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin. Ribuan butir obat tersebut diamankan dari seorang pria berinisial BIW (35) di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan jenis obat dengan jumlah keseluruhan 1.629 butir. Rinciannya, 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, enam butir Reklona, empat butir Merlopam, dan empat butir Alprazolam.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, BIW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
“Saat ini BIW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Epi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain ribuan butir obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna ungu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu buah dompet berwarna biru, serta dua buah laci lemari yang telah dimodifikasi.
Epi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.
“Ya, Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah sekaligus mengungkap peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin atau penyalahgunaan obat-obatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami meminta semua elemen masyarakat bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda












