• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Nurabidin by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
in Hukum, Lebak, Utama
Polres Lebak

Kapolres Lebak AKBP Arninsi.

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menyita 1.629 butir obat-obatan keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin. Ribuan butir obat tersebut diamankan dari seorang pria berinisial BIW (35) di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 11.45 WIB.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan jenis obat dengan jumlah keseluruhan 1.629 butir. Rinciannya, 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, enam butir Reklona, empat butir Merlopam, dan empat butir Alprazolam.

RelatedPosts

HPL tanah adat Baduy

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

Rabu, 21 Oktober 2026 16:43
Pajak daerah Kabupaten Lebak

Bapenda Lebak Genjot Penagihan Pajak Daerah, Realisasi Baru Rp183,73 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 13:32
5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

Rabu, 21 Oktober 2026 07:28
pasokan air bersih pelanggan Tirta Kalimaya

Ini Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih kepada Pelanggan Perumdam Tirta Kalimaya

Selasa, 20 Oktober 2026 16:33

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, BIW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

“Saat ini BIW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Epi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Selain ribuan butir obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna ungu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu buah dompet berwarna biru, serta dua buah laci lemari yang telah dimodifikasi.

Epi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan.

“Ya, Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah sekaligus mengungkap peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin atau penyalahgunaan obat-obatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

“Kami meminta semua elemen masyarakat bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujarnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: HexymerObat-obatan KerasPolda BantenPolres LebaksatresnarkobaTramadol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Siapkan Penataan Koridor Angkot Jelang Operasional Bus Listrik 2027

Next Post

DLH Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Tangani E. coli, Dorong Pembangunan IPAL Komunal

Next Post
DLH Tangsel

DLH Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Tangani E. coli, Dorong Pembangunan IPAL Komunal

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan...

Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.