LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 109 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Lebak selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari negara Tiongkok. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto.
Diketahui, kebanyakan TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak berasal dari negara Tiongkok, diikuti dengan negara Korea Selatan, Malaysia, Filipina dan Bulgaria.
“Hampir seluruhnya dari China (Tiongkok), diikuti oleh Korea Selatan. Perusahaan yang paling banyak mendatangkan TKA ialah PT Samudera Banten Jaya,” kata Sekretaris Disnaker Lebak kepada Radarbanten.co.id, pada Jumat 25 April 2025.
Rully menyabutkan bahwa selama tahun 2024 kemarin, pihaknya berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan TKA sebesar Rp900 juta yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai jumlah TKA yang bekerja.
Retribusi retribusi itu juga merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan itu menyesuaikan jumlah TKA yang bekerja. Jadi yang harus dibayarkan itu sebesar 100 dollar per orang dalam sebulan. Per tahunnya jadi per orang itu sekitar 1.200 dollar,” ucapnya.
Menurut Rully, para TKA tersebut tersebar di sejumlah perusahaan, khususnya di sektor industri dan pertambangan yang memang membutuhkan tenaga ahli asing untuk mendukung operasional mereka.
Lebih lanjut, TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak sendiri memiliki batasan-batasan jabatan yang boleh diemban. Seperti pada jabatan manajerial atau profesional seperti tenaga ahli.
“Dan untuk tenaga ahli itu biasanya batasnya hanya tiga tahun karena biasanya skillnya sudah diturunkan ke pekerja lokal. Kecuali jika memang masyarakat lokal tidak ada yang bisa, baru diperpanjang,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya












