SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Hasilnya, dari total 12 terduga pelaku politik uang, Bawaslu memutuskan untuk melanjutkan penanganan 10 terduga pelaku yang berasal dari empat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, telah menggelar rapat pleno untuk penentuan penanganan kasus dugaan politik uang di Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 28 April 2025.
“Kami Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan dari hasil yang dugaannya adalah informasi awal dari enam kecamatan, yang diregister itu empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Ciruas, Cikesal, Cikande dan Kecamatan Tunjungteja,” katanya, Selasa 25 April 2025.
Ia mengatakan, hal tersebut didasarkan atas berbagai perimbangan yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 mengenai penangan pelanggaran. Selain itu ada pula keputusan Bawaslu tentang petunjuk teknis penanganan perkara.
“Suatu laporan hasil pengawasan bisa menjadi temuan itu apabila memenuhi lima kriteria ada penemu, pelaku, memuat kejadian, ada siapa, kapan, di mana, ada lokus kejadiannya, tepus kejadiannya. Bahkan juga ada bukti dokumen ada saksi, dua itu yang menjadi dasar kami. Karena secara unsur formal dan materil itu sudah memenuhi,” ujarnya.
Sementara untuk 2 terduga pelaku lainnya dari Kecamatan Gunungsari dan Kopo dinyatakan tidak cukup bukti. “Karena tidak sesuai ataupun di surat formulir materinya ada yang tidak sesuai dengan juknis yang tidak bisa kita lengkapi maka yang dua kecamatan itu tidak bisa diregistrasi,” tegasnya.
Furqon mengatakan, nantinya setelah dilakukan registrasi, Bawaslu Kabupaten Serang memiliki waktu sekitar 5 hari untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Nanti akan kita bahas bersama teman-teman Gakkumdu untuk menentukan apakah ini adalah murni sebagai tindak pidana pemilihan dengan menerapkan pasal juga yang diterapkan 187 ayat 1 ataupun ayat 2 atau atau usulnya sudah lengkap, kami punya waktu 3 + 2 untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat lagi saksi,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila nanti hasil pleno dinyatakan cukup bukti, maka Bawaslu Kabupaten Serang akan melimpahkan kasus tersebut ke Gakumdu. “Oleh halnya kami lagi mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen itu untuk nanti kita pleno kan yang nanti hasil pleno-nya kalau ini memang lanjut akan diserahkan ke teman-teman Gakumdu, kepolisian untuk dilakukan lidik dan sidik,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu, para pelaku terancam Undang-Undang 10 Pasal 187 ayat 1, Pasal 87A dengan ancaman hukuman penjara 72 bulan atau sekitar 6 tahun.
“Lalu denda juga sekitar Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Oleh halnya kami Bawaslu Kabupaten Serang juga bersama teman-teman Gakumdu ini akan benar-benar mengkaji apakah dalam dugaan itu adalah melanggar pasal-pasal yang di situ. Kami akan mengkaji mendalami baik itu unsur subjektifnya, objektifnya, unsur formil, materiilnya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda