• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 April 2025 16:09
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Politik
0
10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

Bawaslu Kabupaten Serang saat melakukan rapat pleno penetapan dugaan kasus politik uang di Pilkada Ulang.

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Hasilnya, dari total 12 terduga pelaku politik uang, Bawaslu memutuskan untuk melanjutkan penanganan 10 terduga pelaku yang berasal dari empat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, telah menggelar rapat pleno untuk penentuan penanganan kasus dugaan politik uang di Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 28 April 2025.

“Kami Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan dari hasil yang dugaannya adalah informasi awal dari enam kecamatan, yang diregister itu empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Ciruas, Cikesal, Cikande dan Kecamatan Tunjungteja,” katanya, Selasa 25 April 2025.

Ia mengatakan, hal tersebut didasarkan atas berbagai perimbangan yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 mengenai penangan pelanggaran. Selain itu ada pula keputusan Bawaslu tentang petunjuk teknis penanganan perkara.

“Suatu laporan hasil pengawasan bisa menjadi temuan itu apabila memenuhi lima kriteria ada penemu, pelaku, memuat kejadian, ada siapa, kapan, di mana, ada lokus kejadiannya, tepus kejadiannya. Bahkan juga ada bukti dokumen ada saksi, dua itu yang menjadi dasar kami. Karena secara unsur formal dan materil itu sudah memenuhi,” ujarnya.

Sementara untuk 2 terduga pelaku lainnya dari Kecamatan Gunungsari dan Kopo dinyatakan tidak cukup bukti. “Karena tidak sesuai ataupun di surat formulir materinya ada yang tidak sesuai dengan juknis yang tidak bisa kita lengkapi maka yang dua kecamatan itu tidak bisa diregistrasi,” tegasnya.

Furqon mengatakan, nantinya setelah dilakukan registrasi, Bawaslu Kabupaten Serang memiliki waktu sekitar 5 hari untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Nanti akan kita bahas bersama teman-teman Gakkumdu untuk menentukan apakah ini adalah murni sebagai tindak pidana pemilihan dengan menerapkan pasal juga yang diterapkan 187 ayat 1 ataupun ayat 2 atau atau usulnya sudah lengkap, kami punya waktu 3 + 2 untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat lagi saksi,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila nanti hasil pleno dinyatakan cukup bukti, maka Bawaslu Kabupaten Serang akan melimpahkan kasus tersebut ke Gakumdu. “Oleh halnya kami lagi mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen itu untuk nanti kita pleno kan yang nanti hasil pleno-nya kalau ini memang lanjut akan diserahkan ke teman-teman Gakumdu, kepolisian untuk dilakukan lidik dan sidik,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu, para pelaku terancam Undang-Undang 10 Pasal 187 ayat 1, Pasal 87A dengan ancaman hukuman penjara 72 bulan atau sekitar 6 tahun.

“Lalu denda juga sekitar Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Oleh halnya kami Bawaslu Kabupaten Serang juga bersama teman-teman Gakumdu ini akan benar-benar mengkaji apakah dalam dugaan itu adalah melanggar pasal-pasal yang di situ. Kami akan mengkaji mendalami baik itu unsur subjektifnya, objektifnya, unsur formil, materiilnya,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: gakkumdu BantenGakkumdu Kabupaten SerangKompol Endang Sugiartomoney politicPilkadaPilkada Kabupaten SerangPolitik UangPSUpsu pilkada kabupaten serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Catatan Wali Kota Cilegon Robinsar Usai Tinjau Pasar Blok F

Next Post

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Penyidik Lengkapi Berkas Para Tersangka

Next Post
Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Penyidik Lengkapi Berkas Para Tersangka

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Penyidik Lengkapi Berkas Para Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.