• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp966 Juta, Eks Asda II Setda Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 29 April 2025 17:09
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
0
Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp966 Juta, Eks Asda II Setda Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Tb. Dikrie Maulawardhana dijemput tim Jaksa Pidana Khusus sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Selasa 29 April 2025. Foto Adam/Radar Banten

0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah melalui proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya menjebloskan mantan Asda II Setda Kota Cilehon Tb Dikrie Maulawardhana ke penjara, Selasa 29 April 2025.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966 juta.

Dikrie dijemput tim Jaksa Pidana Khusus sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.

Sekitar setengah jam kemudian, ia dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 10 Maret 2025 menyatakan bahwa Dikrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan.

Perjalanan hukum kasus ini cukup panjang. Sidang pertama digelar pada 25 September 2023 di Pengadilan Tipikor Serang.

Saat itu, Dikrie sempat dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya pada sidang putusan sela, 23 Oktober 2023. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten dan menang.

Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya Pengadilan Tipikor Serang memutuskan bebas. Tak puas, Kejari Cilegon kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya itu membuahkan hasil. Mahkamah membatalkan putusan bebas dan menyatakan Dikrie bersalah melakukan korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin menyatakan, pelaksanaan hukuman terhadap terpidana menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Editor: Mastur Huda

Tags: Dikrie Maulawardhanakasus korupsiKejari CilegonMahkamah AgungPasar GrogolPenjaratipikor serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi III DPRD Lebak Minta Dindik Tegur Kepala SDN 2 Pasir Tangkil

Next Post

Gegara Efisiensi Anggaran, PHRI Sebut Okupansi Hotel Turun 50 Persen

Next Post
Gegara Efisiensi Anggaran, PHRI Sebut Okupansi Hotel Turun 50 Persen

Gegara Efisiensi Anggaran, PHRI Sebut Okupansi Hotel Turun 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Honda Banten Bagikan 1.800 Masker, Langkah Antisipasi

Honda Banten Bagikan 1.800 Masker, Langkah Antisipasi

by Eko Fajar
Sabtu, 12 September 2026 12:19
0

Pegawai Honda Banten membagikan masker gratis kepada konsumennya. (Foto: PT Mitra Sendang Kemakmuran)

Pokja Wartawan Banten Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Pokja Wartawan Banten Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 11:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten menggelar doa bersama untuk keselamatan lima jurnalis dan tiga awak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.