SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ini alasan Walikota Serang Budi Rustandi mau ambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dari pihak ketiga.
Pemkot Serang dalam waktu dekat ini akan melakukan proses pengambil alihan Pasar Induk Rau, yang selama ini dikelola oleh PT Pesona Banten Persada.
Menurut Budi, jika revitalisasi Pasar Rau akan menggunakan bantuan melalui KPBU, maka aset Pasar Rau harus diambil alih dulu ke pemerintah, dan tidak disewakan.
“Ini menjawab terkait rekomendasi dari BPK, dan menjawab daripada janji kampanye saya untuk membangun dan merenovasi Pasar Rau,” kata Budi, Rabu, 30 April 2025.
Budi menegaskan, ke depan tidak ada lagi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) seperti yang saat ini dipegang oleh PT Pesona Banten Persada.
“Ke depan tidak ada lagi SHGB, HGB, enggak boleh soalnya. Makanya kita minta legal opinion dari Kejaksaan nanti sebagai dasar agar menjawab temuan dari BPK itu. Pokoknya kita harus ada perubahan,” tegasnya.
Kata Budi, Pemkot Serang juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
“Apapun kebijakan walikota, pedagang ikut. Pokoknya semuanya mendukung kebijakan ini agar lebih baik lagi,” ungkap Budi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang.
Budi menegaskan, ketika proses itu sudah berjalan, PT Pesona Banten Persada yang menjadi pengelola Pasar Induk Rau saat ini nantinya sudah tidak memiliki hak apapun.
“Enggak ada, kalau sudah di nol kan mah diambil negara. Kita lagi proses administrasi dulu, dan kita juga mau kirim surat ke Kejaksaan sebagai pendampingan, biar tidak salah aturan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











