TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan serta kejahatan jalanan lainnya di Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kasus curanmor dan kejahatan jalanan lainnya ini terjadi pada medio Maret hingga April tahun ini.
“Terdapat 21 laporan polisi, 14 laporan curanmor, 2 laporan lencurian dengan kekerasan dan 5 laporan Pencurian
dengan pemberatan, dimana para pelakunya beraksi di 36 TKP di Wilayah Hukum Polres Tangsel,” ungkap Victor, Rabu 30 April 2025.
Victor mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menahan 23 tersangka, dimana 3 orang tersangka diketahui melakukan aksinya menggunakan senpi rakitan.
“Bahwa dari hasil pengungkapan kejahatan curanmor, 3 orang tersangka yang
diamankan didapati memiliki senpi. Bahkan salah satu tersangka sempat menggunakan senpi tersebut untuk melawan petugas pada saat akan dilakukan penangkapan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujar Victor.
Ditambahkan Victor, terdapat 5 residivis tersangka curanmor yang melakukan kejahatan antar wilayah serta kelompok ini dapat melakukan pencurian sepeda motor 5 TKP dalam 1 hari di wilayah yang berbeda,” ujarnya.
Vcitor mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus curanmor yang kian marak dan meresahkan di tengah masyarakat.
“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk mendalami setiap adanya TKP curanmor dan segera mengungkap pelakunya.
Editor: Bayu Mulyana











