• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Mulyadi by Mulyadi
Kamis, 1 Mei 2025 00:40
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
0
Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Polsek Pasar Kemis saat melakukan ungkap kasus penggelapan dan penipuan oleh debt collector, Selasa 29 April 2025 kemarin.

0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku debt collector yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga ke polisi dengan nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Rani Purbawa mengungkapkan bahwa korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu telah mengalami kerugian sekitar Rp33 juta usai sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.

Dikatakan Rani Purbawa, kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025 lalu, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing.

Dimana, korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor miliknya kepada pelaku tersebut.

“Setelah di ambil STNK oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata itu palsu,” ungkap Rani, Rabu 30 April 2025 melalui telepon seluler.

Dirinya menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap adalah AJ (34) dan MK (48), yang di maba keduanya merupakan vwarga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel atau debt collector.

Dikatakan Rani, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 kemarin oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji.

“Dan barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Dimana, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Dimana kata Saepul, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan hal serupa,” imbau Saepul.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas dari segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme. Hal itu supaya tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi warga,”tutup Arief.

Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: berhentikan motorDebt CollectorFIF Financemata elangPenangkapanpenggelapanPenipuanPolda BantenPolresta Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pembakaran Kandang Ayam PT STS, Lima Santri Dituntut 8 Bulan

Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Paket Sabu di Pelabuhan Merak Cilegon

Next Post
Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Paket Sabu di Pelabuhan Merak Cilegon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Paket Sabu di Pelabuhan Merak Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

by Purnama Irawan
Rabu, 26 Agustus 2026 22:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,...

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.