SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -Lima santri asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dituntut 8 bulan pengawasan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Kelima anak di bawah umur itu dinyatakan bersalah melakukan pembakaran dan perusakan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sidang kelima santri tersebut yaitu berinisial DP, F, U, FR, dan S, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, belum lama ini. Sebab kelimanya merupakan anak di bawah umur.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat membenarkan jika JPU telah membacakan tuntutan kelima terdakwa anak itu. Para terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
“Bukan 8 bulan pidana penjara tapi pengawasan (tuntutan JPU-red),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 30 April 2025.
Menurut Purqon, kelima terdakwa dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selain itu, kelimanya masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan.
“Mengenai keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa anak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih di bawah umur. Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka merugikan PT STS,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan atas tuntutan JPU Kejati Banten itu, pihaknya berharap vonis Majelis Hakim dapat lebih ringan dari tuntuan. “Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa,” katanya.
Diketahui, kelima santri ini merupakan pengembangan penangkapan para pelaku yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
Kelimanya ditangkap secara maraton oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten pada 7 dan 8 Februari 2025 lalu. Namun karena masih dibawah umur dan mendapatkan jaminan dari orangtua, Kepala Desaorangtua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.
Para santri itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











