• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Pembakaran Kandang Ayam PT STS, Lima Santri Dituntut 8 Bulan

Fahmi by Fahmi
Kamis, 1 Mei 2025 00:29
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Kasus Pembakaran Kandang Ayam PT STS, Lima Santri Dituntut 8 Bulan

Tiga dari belasan pelaku pembakaran kandang ayam PT STS saat di Mapolda Banten beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -Lima santri asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dituntut 8 bulan pengawasan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Kelima anak di bawah umur itu dinyatakan bersalah melakukan pembakaran dan perusakan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sidang kelima santri tersebut yaitu berinisial DP, F, U, FR, dan S, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, belum lama ini. Sebab kelimanya merupakan anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat membenarkan jika JPU telah membacakan tuntutan kelima terdakwa anak itu. Para terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

“Bukan 8 bulan pidana penjara tapi pengawasan (tuntutan JPU-red),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 30 April 2025.

Menurut Purqon, kelima terdakwa dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selain itu, kelimanya masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan.

“Mengenai keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa anak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih di bawah umur. Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka merugikan PT STS,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan atas tuntutan JPU Kejati Banten itu, pihaknya berharap vonis Majelis Hakim dapat lebih ringan dari tuntuan. “Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa,” katanya.

Diketahui, kelima santri ini merupakan pengembangan penangkapan para pelaku yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

Kelimanya ditangkap secara maraton oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten pada 7 dan 8 Februari 2025 lalu. Namun karena masih dibawah umur dan mendapatkan jaminan dari orangtua, Kepala Desaorangtua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.

Para santri itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: desa Curuggoong padarincangKapolresta Serang KotaKombes Pol Dian Setyawankombes pol yudha satriapelaku pembakaran ditangkappeternakan ayam Desa Curuggoongpeternakan ayam dibakar massapeternakan PT STS dibakar massaPT Sinar Ternak Sejahtera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pejabat Pandeglang Eksodus ke Provinsi, BKPSDM Ungkapkan Hal Ini

Next Post

Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Next Post
Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Bikin Resah Pengguna Jalan, Dua Debt Collector di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

Pilar Geram Kabel Fiber Optik Ilegal Kembali Dipasang di Tangsel

by Syaiful Adha
Sabtu, 15 Agustus 2026 07:41
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan geram setelah kembali ditemukan pemasangan kabel fiber...

Wali Kota Tangsel Pastikan Pembentukan BUMD Pasar Tak Terkendala Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tangsel Pastikan Pembentukan BUMD Pasar Tak Terkendala Efisiensi Anggaran

by Syaiful Adha
Sabtu, 15 Agustus 2026 06:11
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.