CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu digagalkan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (30/4).
Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1347 HFD yang ditumpangi sepasang pria dan wanita, dicegat sebelum masuk ke Dermaga Reguler.
Informasi yang dihimpun Radar Banten menyebutkan, penggagalan itu merupakan hasil operasi gabungan antara Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.
Kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang tersebut sudah dalam pantauan aparat sejak meninggalkan wilayah Sumatera dan dibuntuti hingga tiba di Merak.
Mobil yang sudah menjadi target operasi tersebut diberhentikan secara paksa oleh aparat berpakaian sipil. Penangkapan dilakukan di sekitar perlintasan rel kereta api dekat pintu masuk pelabuhan, dengan cara menghadang kendaraan menggunakan mobil lainnya.
Petugas keamanan Pelabuhan Merak, Indra Priadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Satu unit Avanza putih dihentikan paksa oleh petugas menggunakan mobil Innova hitam. Penangkapan dilakukan di perlintasan kereta api sebelum masuk ke dermaga,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Banten.
Indra juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sebanyak 28 paket yang diduga kuat berisi sabu. Paket tersebut dibungkus plastik dan disembunyikan di bagian dalam jok serta sela-sela pintu kendaraan.
“Jumlahnya ada 28 paket. Semua sudah dibungkus rapi dan disembunyikan,” katanya.
Setelah penggerebekan, mobil beserta para terduga pelaku langsung dibawa ke arah Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten maupun Polda Sumut terkait perkembangan kasus tersebut.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi