slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ngaku Paspampres Tipu Ibu Rumah Tangga, Tukang Bakmi Divonis 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-05-2025 16:16:13
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Ngaku Paspampres Tipu Ibu Rumah Tangga, Tukang Bakmi Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa saat di PN Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Nurohkhim alias Sigit tukang Bakmi yang mengaku sebagai Paspampres divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang senilai ratusan juta rupiah.

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan Nurochman bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :

Awas Penipuan! Nama Pejabat DPUPR Pandeglang Dicatut di WhatsApp, Minta Uang ke Pengusaha

Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Dijebak Pura-pura Mau Beli Handphone, Karyawan Konter HP Nyaris Tewas

Tiga Pembunuh Anak Lolos dari Pidana Mati, Kejari Cilegon Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurut Lilik, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan perbuatan pengusaha Bakmi 99 di Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Endang merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp530 juta. Terdakwa menikmaati hasil dari perbuatannya untuk bersenang-senang. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal yaitu 4 tahun penjara.

Dalam fakta bersidangan, kasus penipuan yang dilakukan Nurokhim qlias Sigit itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan Bakmie yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.

Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerjasama usaha Bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp100 juta.

Setelah modal diberikan dan usaha Bakmi 99 berjalan lancar, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan Bakmi.

Setelah setahun berjalan, Nurokhim menemui Endang di rumahnya, dan menawarkan perpanjangan kontrak ruko Bakmi 99 selama 2 tahun senilai Rp25 juta. Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim rekening istri pemilik ruko.

Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan Bakmi beserta lahan kosong seharga Rp180 juta, dengan alasan pemilik lahan sedang butuh uang.

Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta. Namun hingga uang telah diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp530 juta.

Selain penjual Bakmi, Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: JPU Kejati Bantenkasus penggelapanPaspamprespaspampres gadunganPengadilan Negeri SerangPenipuanpenipuan usahaPN Serangtukang bakmi
Previous Post

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Kejati Banten Periksa 51 Saksi

Next Post

Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Related Posts

Awas Penipuan! Nama Pejabat DPUPR Pandeglang Dicatut di WhatsApp, Minta Uang ke Pengusaha
Berita Utama

Awas Penipuan! Nama Pejabat DPUPR Pandeglang Dicatut di WhatsApp, Minta Uang ke Pengusaha

by Moch. Madani Prasetia
Senin, 14 Juli 2025 23:07

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Modus penipuan menggunakan akun WhatsApp palsu kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kali ini, nama Kepala Bidang...

Read moreDetails

Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Dijebak Pura-pura Mau Beli Handphone, Karyawan Konter HP Nyaris Tewas

Tiga Pembunuh Anak Lolos dari Pidana Mati, Kejari Cilegon Ajukan Banding

Rusak dan Bakar Peternakan Ayam Milik PT STS, Tiga Warga Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan di Kota Cilegon Lolos dari Hukuman Mati

Keroyok Warga Hingga Tewas, Ayah, Anak, dan Ipar Dituntut 9 Tahun Penjara

Mulyana, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

Awas! Marak Modus Penipuan Berkedok Program Identitas Kependudukan Digital

PSK Online di Serang Ditargetkan Layani Lima Pelanggan Sehari

Next Post
Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Penyidik Balai BPOM di Serang Periksa Bos Cincau yang Mengandung Formalin Sebagai Tersangka

Penyidik Balai BPOM di Serang Periksa Bos Cincau yang Mengandung Formalin Sebagai Tersangka

Bapak Gede Andra Soni Terima Ribuan Suku Baduy, Ada Pesan yang Harus Diteladani

Bapak Gede Andra Soni Terima Ribuan Suku Baduy, Ada Pesan yang Harus Diteladani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

Rabu, 16 Juli 2025 08:43
Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

Rabu, 16 Juli 2025 08:31
Ke mana Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini? Ini Agendanya

Ke mana Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini? Ini Agendanya

Rabu, 16 Juli 2025 07:42
Evaluasi Arah Gerak Organisasi, HMTI Unival Gelar Mubes

Evaluasi Arah Gerak Organisasi, HMTI Unival Gelar Mubes

Rabu, 16 Juli 2025 07:40
Pagi Ini, Gubernur Banten Dampingi Wapres RI Serahkan BSU di Tangerang

Pagi Ini, Gubernur Banten Dampingi Wapres RI Serahkan BSU di Tangerang

Rabu, 16 Juli 2025 07:19
Tiga Agenda Pilar Saga Hari Ini: Cermin Dukungan Pembangunan Spiritual, Toleransi Beragama, Keberagaman Budaya

Tiga Agenda Pilar Saga Hari Ini: Cermin Dukungan Pembangunan Spiritual, Toleransi Beragama, Keberagaman Budaya

Rabu, 16 Juli 2025 07:11
Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

Rabu, 16 Juli 2025 08:43
Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

Rabu, 16 Juli 2025 08:31
Ke mana Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini? Ini Agendanya

Ke mana Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Hari Ini? Ini Agendanya

Rabu, 16 Juli 2025 07:42
Evaluasi Arah Gerak Organisasi, HMTI Unival Gelar Mubes

Evaluasi Arah Gerak Organisasi, HMTI Unival Gelar Mubes

Rabu, 16 Juli 2025 07:40
Pagi Ini, Gubernur Banten Dampingi Wapres RI Serahkan BSU di Tangerang

Pagi Ini, Gubernur Banten Dampingi Wapres RI Serahkan BSU di Tangerang

Rabu, 16 Juli 2025 07:19
Tiga Agenda Pilar Saga Hari Ini: Cermin Dukungan Pembangunan Spiritual, Toleransi Beragama, Keberagaman Budaya

Tiga Agenda Pilar Saga Hari Ini: Cermin Dukungan Pembangunan Spiritual, Toleransi Beragama, Keberagaman Budaya

Rabu, 16 Juli 2025 07:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

Agenda Bupati dan Wabup Lebak Hari Ini: Rapat di Bandung dan Koordinasi dengan Kemenpan RB

by Nurandi
Rabu, 16 Juli 2025 08:43

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. (Foto : Instagram @Protokol Lebak)

Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

Tersingkir di Japan Open 2025 Akibat Vertigo, Janji Gregoria Mariska Tunjung: Tampil Lebih Baik di China Open 2025

by Nurabidin
Rabu, 16 Juli 2025 08:31

Gregoria Mariska Tunjung. (Foto: pbsi.id)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak