SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Nurohkhim alias Sigit tukang Bakmi yang mengaku sebagai Paspampres divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang senilai ratusan juta rupiah.
Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan Nurochman bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 3 Mei 2025.
Menurut Lilik, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan perbuatan pengusaha Bakmi 99 di Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Endang merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp530 juta. Terdakwa menikmaati hasil dari perbuatannya untuk bersenang-senang. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal yaitu 4 tahun penjara.
Dalam fakta bersidangan, kasus penipuan yang dilakukan Nurokhim qlias Sigit itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan Bakmie yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.
Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerjasama usaha Bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp100 juta.
Setelah modal diberikan dan usaha Bakmi 99 berjalan lancar, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan Bakmi.
Setelah setahun berjalan, Nurokhim menemui Endang di rumahnya, dan menawarkan perpanjangan kontrak ruko Bakmi 99 selama 2 tahun senilai Rp25 juta. Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim rekening istri pemilik ruko.
Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan Bakmi beserta lahan kosong seharga Rp180 juta, dengan alasan pemilik lahan sedang butuh uang.
Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta. Namun hingga uang telah diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp530 juta.
Selain penjual Bakmi, Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi