• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tersangka Kasus Minta Proyek Chandra Asri Alkali Rp5 Triliun Masih Bisa Bertambah, Polda Banten Akan Lakukan Pengembangan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 18 Mei 2025 07:44
in Hukum
0
Tersangka Kasus Minta Proyek Chandra Asri Alkali Rp5 Triliun Masih Bisa Bertambah, Polda Banten Akan Lakukan Pengembangan
0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus dugaan pemaksaan meminta proyek kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali, PT China Chengda Engineering, senilai Rp5 triliun kemungkinan akan bertambah.

Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten yang mengusut kasus tersebut akan melakukan pengembangan.

“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam, 16 Mei 2025.

Dian mengatakan, dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

“Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim-red), IA (Ismatullah Ali-red) dan RU (Rufaji Zahuri-red),” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

“Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap alumnus Akpol 2001 ini.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. Khusus Rufaji, ia dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” katanya.

Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tuturnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Chandra Asri Alkaliinvestasi CilegonKadin CilegonKadin Minta ProyekKetua Kadin Cilegon ditahanpabrik kimiapembangunan berkelanjutanPengusaha LokalPolda BantenProyek Strategis NasionalSerapan Tenaga Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Haji, Titik Lebur Umat Muslim

Next Post

Bupati Tangerang: Masjid Tempat Salat dan Pusat Kegiatan Syiar Islam

Next Post
Bupati Tangerang: Masjid Tempat Salat dan Pusat Kegiatan Syiar Islam

Bupati Tangerang: Masjid Tempat Salat dan Pusat Kegiatan Syiar Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 17:38
0

Anak SD tidak berani menyeberang jembatan yang ambruk.

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

by Nurabidin
Senin, 24 Agustus 2026 16:34
0

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyalami anggota Pramuka usai membuka Penganugerahan Pramuka Garuda Tahun 2026 di Pendopo Bupati Lebak, Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.