KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH) menjadi catatan hitam bagi Pemkab Tangerang. Karena ini menunjukan tata kelola pengelolaan sampah di TPA seluas 31 hektare masih buruk.
Deden mengatakan, Komisi II berencana akan memanggil DLHK Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan terkait penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
“Ini menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab Tangerang dianggap telah gagal oleh kementerian dalam mengelola TPA. Apalagi sampai disegel dan diancam pidana,” ucap Deden kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 20 Mei 2025.
Deden menerangkan, sudah waktunya pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan secara modern dengan teknologi ramah lingkungan, bukan lagi open dumping atau pembuangan terbuka.
Meski begitu, kata Deden, perbaikan pengelolaan sampah juga harus dibenahi dari sumbernya, yakni dengan mengoptimalkan fungsi TPS3R yang sudah dibangun untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
“Upaya memodernisasi TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dilakukan Pemda tapi belum berjalan, katanya sih terkendala soal perizinan di pusat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Meski begitu, menurut Deden, kurangnya anggaran juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Karena anggaran yang ditetapkan untuk pengolahan sampah masih minim, tidak sampai 2 persen dari APBD.
Untuk itu, dirinya mengajak eksekutif untuk bersama-sama dengan legislatif mencari formula yang bagus dalam menyelesaikan masalah sampah.
“Kalau perlu ayo kita tingkatkan lagi anggarannya dalam pengolahan sampah di Kabupaten Tangerang,” kata Deden.
Deden menegaskan, waktu 180 hari yang telah ditentukan KLH dalam melakukan pembenahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin bukanlah waktu yang lama. “Makanya Pemkab Tangerang harus segera beraksi, bukan lagi diskusi,” ucap Deden.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga harus berkolaborasi bersama swasta dalam penanganan sampah. Paling tidak, pihak swasta mempunyai TPS3R secara mandiri.
Deden juga berharap agar ada evaluasi SDM yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kita saat ini butuh terobosan baru dalam pengelolaan sampah.
“Jika tidak serius dalam melakukan tata kelola sampah, lebih baik cari SDM yang mampu untuk memperbarui dan ingin merubah tata kelola sampah yang lebih baik,” pungkas Deden.
Editor: Mastur Huda