LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pencurian, perlindungan anak atau asusila dan Penipuan Penggelapan mendominasi perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang ditangani seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Urutan tertinggi ditempati Pencurian dengan 27 perkara, kemudian asusila atau perlindungan anak 24 perkara dan Penipuan Penggelapan dengan 15 perkara.
Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari Prasetyo mengatakan, dari Januari sampai Mei 2025 pihaknya menangani 112 perkara tindak pidana umum limpahan perkara penangan dari Polres Lebak. Dimana, dari ratusan perkara yang ditangani didominasi oleh perkara pencurian, asusila dan tipu gelap.
“Untuk tindak pidana umum dalam beberapa tahun terakhir ini, tiga perkara itu kerap tertinggi. Kasus perkara asusila terbanyak kedua yang kita tangani. Tahun lalu ada 34 perkara kasus asusila yang kita tangani,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia Kejari lebak juga melalui jaksa masuk sekolah (JMS) maupun jaksa menyapa terus mensosialisasikan bahaya penyalagugunaan narkotika maupun UU perlindungan anak kepada pelajar maupun masyarakat melalui seksi intelijen dan datun (perdata dan tata usaha negara).
“Kejari lebak terus menyosialisasikan pendidikan hukum kepada pelajar mulai jenjang SD hingga SMA,” katanya.
Kata dia, materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya tentang bahaya laten penyalahgunaan narkotika, uu perlindungan anak, korupsi, paham radikalisme, dan paham sesat melalui program JMS.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











