slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Seks Menyimpang dengan Remaja, Eks Pegawai Pemprov Divonis 6,5 Tahun Bui

Fahmi by Fahmi
21-05-2025 11:28:36
in Hukum

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Serang, Selasa sore kemarin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39) eks pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 20 Mei 2025.

Eks honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten itu dinilai terbukti memaksa remaja dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk melakukan sodomi terhadapnya. 

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun dalam amar putusannya. 

Majelis menilai, perbuatan pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo. 

Dalam putusan tersebut, kasus asusila yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.

Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.

Didalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual terdakwa. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp100 ribu oleh Yulianto dan Rp50 ribu oleh Diki. “Korban mendapat ancaman (saat dipaksa menyodomi korban-red),” katanya. 

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dari laporan itu, terdakwa diamankan dan dilakukan penahanan. 

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang mengingat vonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Endo. 

Editor : Merwanda

Tags: Diah Astuti MiftafiatunEndo PrabowoFeby Mufti Alikejari serangKekerasan Anakpadarincang Serangpegawai honorer ditahanpolresta serangPUPR BantenSodom
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Postur Buruk Saat Pakai Gadget Bisa Bikin Leher Sakit, Yuk Cari Solusinya!

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Tengah Diperbaiki, Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Siap Dilalui Pemudik

PUPR Banten Pastikan Jalur Mudik di Lebak Aman dan Nyaman Dilalui

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Bupati Pandeglang Kawal Pembentukan Kopdes Merah Putih Lewat Zoom Serentak

Tolak Relokasi ke Rusunawa, Warga Sukadana Ngadu ke Dewan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Kamis, 16 April 2026 09:17
Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Kamis, 16 April 2026 09:15
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04
Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Kamis, 16 April 2026 08:36
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Kamis, 16 April 2026 09:17
Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Kamis, 16 April 2026 09:15
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04
Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Kamis, 16 April 2026 08:36
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 09:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai...

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

by Syaiful Adha
Kamis, 16 April 2026 09:15

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh bagi para petugas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak