• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Seks Menyimpang dengan Remaja, Eks Pegawai Pemprov Divonis 6,5 Tahun Bui

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Mei 2025 11:28
in Hukum
0

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Serang, Selasa sore kemarin

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39) eks pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 20 Mei 2025.

Eks honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten itu dinilai terbukti memaksa remaja dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk melakukan sodomi terhadapnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun dalam amar putusannya. 

Majelis menilai, perbuatan pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo. 

Dalam putusan tersebut, kasus asusila yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.

Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.

Didalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual terdakwa. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp100 ribu oleh Yulianto dan Rp50 ribu oleh Diki. “Korban mendapat ancaman (saat dipaksa menyodomi korban-red),” katanya. 

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dari laporan itu, terdakwa diamankan dan dilakukan penahanan. 

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang mengingat vonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Endo. 

Editor : Merwanda

Tags: Diah Astuti MiftafiatunEndo PrabowoFeby Mufti Alikejari serangKekerasan Anakpadarincang Serangpegawai honorer ditahanpolresta serangPUPR BantenSodom
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Postur Buruk Saat Pakai Gadget Bisa Bikin Leher Sakit, Yuk Cari Solusinya!

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, Pelajar Tangsel Belajar di Rumah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, Pelajar Tangsel Belajar di Rumah

by Syaiful Adha
Senin, 7 September 2026 15:05
0

Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni.

Kiai Fudholi Meninggal Dunia Usai Empat Hari Kritis Akibat Kecelakaan di Tol

Kiai Fudholi Meninggal Dunia Usai Empat Hari Kritis Akibat Kecelakaan di Tol

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 14:53
0

Kiai Haji Fudholi meninggal dunia.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.