SERANG – HD (28) dan DR (28) kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di sekitaran bandara Soekarno-Hatta pada 9 April 2025 lalu ternyata sudah 12 kali membawa narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, keduanya setiap sekali berangkat membawa sekitar 3 kilogram sabu. Barang terlarang itu dibawa dari Medan dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Batam.
Setiap sekali berangkat dan berhasil mengantar sabu, kedua pelaku diberi upah Rp 70 juta per kilogramnya. “Pengakuannya sudah 12 kali, tujuannya Batam dan Lombok, NTB,” ujarnya belum lama ini.
Bondan menjelaskan, sabu senilai Rp 33 miliar lebih telah diantarkan kedua pelaku ke lokasi yang diarahkan bandar. Barang terlarang kedua pelaku tersebut diduga kuat merupakan jaringan Malaysia.
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” katanya, Kamis 22 Mei 2025.
Bondan menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman sabu tersebut merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” katanya.
Dari keterangan salah satu tersangka berinisial RA (43), ia mengakui jika sabu yang diamankan petugas didapat dari HD dan DR. HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.
“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.
Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta. Modus keduanya yakni dengan menyelipkannya di dalam kutang dan celana dalam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. “Ancaman pidananya maksimal pidana mati,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











