SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling hari ini kembali dibuka di dua lokasi berbeda.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, untuk hari Selasa, 21 Oktober 2025, lokasi layanan SIM keliling mengalami perubahan. “Hari ini ada di Alun-alun Kota Serang dan di depan Perumahan Taman Krakatau,” ujar Tiwi, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Sebelumnya, pelayanan dilakukan di depan Mitra 10 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tiwi mengingatkan agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga lewat masa berlaku. “Kalau sudah lewat satu hari saja, maka SIM dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Harus membuat baru,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, disarankan menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta alat tulis pribadi. Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang tambahan.
Reporter: Fahmi











