SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Kampung Jambe, RT 001 RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, ternyata didalangi oleh oknum pejabat dari Pemkab Tangerang.
Pelaku berinisial MS (53) tersebut diketahui bekerja pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
MS ditangkap petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.
Kasubdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, MS dalam menjalankan praktik culas tersebut melibatkan pria berinisial EN (45).
Dalam menjalankan praktik penyuntikan tabung gas elpiji itu, MS mempekerjakan EN (46).
“Sudah berlangsung selama tiga bulan,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Dony menjelaskan, praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi ukuran tabung 12 kilogram itu berlangsung di gudang milik MS. Tempat tersebut merupakan subpangkalan gas elpiji milik MS.
“Pelaku MS mempunyai usaha subpangkalan gas elpiji tiga kilogram. Ia mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dony mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gal elpiji ukuran tiga kilogram ke satu tabung ukuran ukuran 12 kilogram.
Dalam sehari, EN mampu menyuntikkan gas elpiji non subsidi ukuran 12 sebanyak 50 tabung.
Hasil penyuntikan tersebut dijual ke wilayah Tangerang.
Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 6,8 juta.
Keuntungan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi.
“Kerugian negara sebesar Rp 612 juta (dari hasil operasi selama tiga bulan-red),” ujarnya.
Dony menambahkan, perbuatan MS dan EN tersebut membuat keduanya kini ditahan di Polda Banten.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











