• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Oknum Pejabat Pemkab Tangerang, Dalang Penyuntikan Tabung Gas

Fahmi by Fahmi
Rabu, 28 Mei 2025 09:25
in Hukum, Uncategorized, Utama
0
Oknum Pejabat Pemkab Tangerang, Dalang Penyuntikan Tabung Gas
0
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Kampung Jambe, RT 001 RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,  ternyata didalangi oleh oknum pejabat dari Pemkab Tangerang.

Pelaku berinisial MS (53) tersebut diketahui bekerja pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.

MS ditangkap petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.

Kasubdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, MS dalam menjalankan praktik culas tersebut melibatkan pria berinisial EN (45).

Dalam menjalankan praktik penyuntikan tabung gas elpiji itu, MS mempekerjakan EN (46).

“Sudah berlangsung selama tiga bulan,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.

Dony menjelaskan, praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke nonsubsidi ukuran tabung 12 kilogram itu berlangsung di gudang milik MS. Tempat tersebut merupakan subpangkalan gas elpiji milik MS.

“Pelaku MS mempunyai usaha subpangkalan gas elpiji tiga kilogram. Ia mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Dony mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gal elpiji ukuran tiga kilogram ke satu tabung ukuran ukuran 12 kilogram.

Dalam sehari, EN mampu menyuntikkan gas elpiji non subsidi ukuran 12 sebanyak 50 tabung.

Hasil penyuntikan tersebut dijual ke wilayah Tangerang.

Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 6,8 juta.

Keuntungan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi.

“Kerugian negara sebesar Rp 612 juta (dari hasil operasi selama tiga bulan-red),” ujarnya.

Dony menambahkan, perbuatan MS dan EN tersebut membuat keduanya kini ditahan di Polda Banten.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Dony Satria WicaksonoASN Pemkab TangerangASN Tangerang ditangkapDitreskrimsus Polda Bantenelpijigas elpijipelaku penyuntikan gas elpijipenyuntikan gas elpijiPolda Bantentabung gas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bersaing di Tingkat Nasional, Untirta Lolos Penjurian Awal IDEAS 2025

Next Post

Tinggal di Rumah Pribadi, Bupati Zakiyah: Saya Tidak Akan Minta Sewa Rumah Dinas

Next Post
Tinggal di Rumah Pribadi, Bupati Zakiyah: Saya Tidak Akan Minta Sewa Rumah Dinas

Tinggal di Rumah Pribadi, Bupati Zakiyah: Saya Tidak Akan Minta Sewa Rumah Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 17:38
0

Anak SD tidak berani menyeberang jembatan yang ambruk.

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

by Nurabidin
Senin, 24 Agustus 2026 16:34
0

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyalami anggota Pramuka usai membuka Penganugerahan Pramuka Garuda Tahun 2026 di Pendopo Bupati Lebak, Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.