SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di Banten untuk menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari. Hal itu sesuai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.
“Dengan diserahkannya LHP BPK, kami mengharapkan kepada kepala daerah beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman, belum lama ini.
Ia mengatakan, rata-rata penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester II 2024 adalah 85,89 persen. Penyelesaian tindaklanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangerang Sekatan yaitu 96,13 persen, Kabupaten Tangerang 90,97 persen, Kabupaten Tangerang 87,77 persen, Kota Cilegon 87,17 persen, Kota Tangerang 85,71 persen, Kabupaten Lebak 84,46 persen, dan Kota Serang 83,31 persen. “Sedangkan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen,” ungkap Firman.
Editor: Aas Arbi

