LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas Inspektorat Lebak ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Namun, DPRD Lebak memiliki pandangan lain mengenai persoalan ini.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menilai bahwa temuan tersebut lebih disebabkan oleh kesalahan persepsi antara Inspektorat Lebak dan BPK.
“Yang saya dengar, ada missed persepsi antara Inspektorat dan BPK terkait dengan tafsir perjalanan dinas,” ujar Juwita kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Juwita pun menjelaskan akar perbedaannya. “Inspektorat berpandangan bahwa kegiatan penguatan kapasitas pegawai di Garut adalah bagian dari perjalanan dinas dan berhak mendapatkan uang saku sesuai perjadin senilai Rp430 ribu. Sedangkan BPK berpandangan itu acara internal, tidak masuk kategori perjadin, namun tetap mendapatkan uang saku senilai Rp150 ribu,” katanya.
Menyikapi hal ini, DPRD Lebak berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurut Juwita, BPK dan Inspektorat adalah lembaga yang seharusnya saling berkolaborasi, bukan saling berselisih tafsir.
“Oleh karena itu, DPRD memandang perbedaan tafsir tersebut ke depan harus disudahi. BPK dan Inspektorat adalah institusi primer yang sangat strategis peranannya, sehingga tidak ada lagi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan publik,” tegasnya.
Juwita juga menambahkan, terkait temuan yang sempat menimbulkan kejanggalan, Inspektorat Lebak diyakini telah melakukan pembenahan.
“Adapun soal temuannya, saya yakin Inspektorat sudah melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap ke depan Inspektorat untuk lebih teliti lagi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











