SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Warga di Kota Serang, Banten mengharapkan akan adanya perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB yang saat ini tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Yang mana, program itu akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 nanti.
Rina (42), warga Serang menyebut program ini sangatlah bermanfaat bagi masyarakat. Yang mana, dengan program ini dirinya bisa membayarkan pajak kendaraannya yang sudah menunggak beberapa tahun.
“Kita bukannya tidak mau untuk membayar pajak, tapi karena memang kondisi ekonomi yang tidak baik. Jadi kita lebih pilih buat penuhi kebutuhan pokok dulu,” kata Rina di Kota Serang, Rabu 25 Juni 2025.
Maka dari itu, Rina berharap agar program ini diperpenjang, mengingat antusiasme dari masyarakat sangatlah tinggi. Hal itu terlihat dari antrean yang panjang di setiap kantor UPTD Samsat di wilayah Banten.
“Semoga bisa diperpanjang, karena saudara saya aja mau bayar, tapi belum bisa bulan ini,” ucapnya.
Diketahui, memasuki masa-masa akhir pelaksanaan, antusiasme warga semakin membludak. Ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tampak memadati sejumlah kantor di berbagai wilayah.
Pantauan di lapangan menunjukkan lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, hingga Samsat Balaraja.
Dalam sehari, antrean bisa mencapai ribuan sepeda motor dan ratusan mobil, menandakan tingginya keinginan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak ini.
“Baru hari ini saya sempat datang, karena kerja. Tapi antreannya luar biasa. Banyak yang baru sempat ngurus sekarang,” ujar Andi (34), warga Cilegon.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat waktu pelaksanaan program pemutihan akan segera berakhir. Banyak masyarakat mengaku belum sempat mengikuti program ini karena berbagai kendala, terutama waktu dan pekerjaan.
Dengan mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang masih sangat tinggi serta potensi wajib pajak yang belum terlayani, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur dapat mempertimbangkan memperpanjang masa pemutihan pajak ini.
“Kita harap program ini bisa diperpanjang,” katanya.
Program pemutihan pajak ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban ekonomi, serta turut meningkatkan kesadaran membayar pajak secara tertib. Jika diperpanjang, bukan hanya masyarakat yang diuntungkan, tapi juga pendapatan daerah yang akan semakin meningkat.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

