SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Banten berhasil mencatatkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB di Provinsi Banten nyaris Rp1 Triliu. Tepatnya sebanyak Rp820 Miliar.
Angka itu tercatatkan dalam realisasi pendapatan daerah per tanggal 24 Juni 2025 dengan rincian pendapatan dari dua pajak itu sebesar Rp820.264.257.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari mengatakan, realisasi itu disumbang oleh wajib pajak jatuh tempo 2025 juga wajib pajak yang sebelumnya menunggak tahun 2024 ke bawah.
Ia merinci, tunggakan pajak dari tahun 2019 kebawah dengan jumlah 121.972 unit senilai Rp21.550.175.600. Lalu tunggakan PKB yang jatuh tempo dari tahun 2020 sampai 2024 dengan jumlah 463.184 unit kendaraan senilai Rp25.557.873.000. Dan 80.255 unit BBNKB senilai Rp276.127.861.000.
“Alhamdulillah dengan adanya program pemutihan denda PKB dan BBNKB, realisasi kita di bulan ke enam ini tembus Rp820 miliar,” kata Rita, Jum’at 27 Juni 2025.
Dikatakannya, hingga 24 Juni kemarin, program yang dimulai pada 10 April 2025 lalu itu berhasil mengurangi 25 persen tunggakan pajak yang berjumlah 2,3 juta unit kendaraan.
Kini, program pemutihan PKB dan BBNKB itu diperpanjang, yang mulanya berakhir pada 30 Juni, kini menjadi 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini melihat antusiasme dari masyarakat yang sangat tinggi.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Banten untuk dapat memanfaatkan program ini semaksimal mungkin,” imbaunya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











