SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah menerima rekomendasi dari Gubernur Banten terkait permohonan yang disampaikan Pemkab Serang mengenai jabatan Pj Sekda Pemkab Serang.
Pada surat rekomendasi bernomor T.800.1.3.3/1039/BKD/2025 tentang Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah yang merupakan jawaban dari surat yang diajukan oleh Bupati Serang terkait usulan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
Gubernur Banten menyetujui usulan Pemkab Serang yang mengusulkan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang, Ida Nuraida sebagai Pj Sekda Pemkab Serang dan akan menggantikan Rudy Suhartanto yang sudah menjabat Pj Sekda selama tiga kali.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang M Mujtahidi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari gubernur mengenai Pj Sekda Pemkab Serang sejak tanggal 26 Juni 2025 lalu.
“Nama yang diajukan cuman satu ibu Ida Nuraida,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu 29 Juni 2025.
Mujtahidi mengaku, saat ini pihaknya tengah menjadwalkan untuk bertemu dengan Bupati Serang untuk menyampaikan hal tersebut, sekaligus membicarakan untuk waktu pelantikan.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali mengajukan Plh untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum dilakukan pelantikan.
“Kita akan ajukan juga untuk Plh Sekda kepada ibu Bupati, kemungkinan hari Senin atau Selasa kita akan menghadap ibu bupati untuk meminta waktu kapan pelantikan Pj Sekda,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejak masa jabatan Pj Sekda habis pada tanggal 20 Juni 2025 lalu, jabatan Sekda diisi oleh Plh yang dijabat oleh Rudy Suhartanto.
Mengenai waktu pelantikan sendiri, Mujtahidi mengatakan jika hal tersebut bagaimana kesiapan dari Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
“Kita ajukan secepatnya kepada bupati dan wakil bupati untuk pelantikan. Tergantung dari bupati ada waktu kapan untuk pelantikan,” tegasnya.
Nantinya, Ida Nuraida akan menjabat sebagai Pj Sekda Pemkab Serang selama tiga bulan sambil menunggu pelaksanaan open bidding untuk pengisian jabatan Sekda definitif. “TMT nya terhitung sejak rekomendasi keluar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan open bidding Sekda, pihaknya sudah mengajukan permohonannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menunggu persetujuan. “Untuk panitia seleksi open bidding sudah kita bentuk, dari unsur pemerintahan, akademisi serta masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











