SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi, terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Kompleks BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon lolos dari pidana mati. Ketiganya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada pada para terdakwa tersebut (Saenah, Ridho dan Emi-red) oleh karena itu dengan pidana masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dalam amar putusannya dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu 29 Juni 2025.
Perbuatan ketiganya dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“(Terbukti melakukan perencanaan pembunuhan-red) Telah membicarakan terlebih dahulu (untuk mengeksekusi korban-red),” ujarnya.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban yakni Amelia Pransica. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban. “Ketiganya teman ibu korban,” kata Dessy.
Kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban. Pada saat itu, Ridho sering diminta bantuan namun tidak pernah mendapat imbalan. Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.
Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.
Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 September 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho. Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia, yaitu Aqilatunnisa Prisca. Dengan pertimbangan Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.
Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. “Korban dibujuk dengan boneka pisang,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara. Ketiganya, kemudian menyiksa bocah malang itu hingga akhirnya meninggal dunia. “Korban mendapat penyiksaan,” ujar Dessy.
Saat penyiksaan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan, namun perlawanan tersebut tidak berarti. Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya korban telah meninggal dunia.
Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. “Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan,” kata Dessy.
Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan. Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat korban.
Setelah berdiskusi, jenazah korban akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekira pukul 06.00 WIB mayat korban ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.
Editor: Mastur Huda

