KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial B (47) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial P (12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, Minggu 6 Juni 2025.
Dijelaskannya, B kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pendalaman lebih lanjut atas dugaan perbuatan cabul tersebut.
Sementara korban, P (12), tengah menjalani proses pendampingan psikologis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan pendampingan psikologis terhadap korban,” jelas Agil.
Kasus kekerasan seksual terungkap setelah kakak korban menemukan catatan pribadi milik P yang berisi pengakuan pelecehan disertai ancaman. Keluarga tak tinggal diam langsung dan melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Tangsel pada 23 Juni 2025.
“Dalam catatan itu, korban menulis telah dilecehkan dan diancam oleh pelaku akan membunuh keluarganya jika berani bercerita,” kata H (35), salah satu kerabat korban.
H mengungkapkan, pelecehan diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni antara Maret hingga April 2025. Setelah laporan dibuat, pihak keluarga bersama warga kemudian mengajak B bermediasi di tingkat RT dan RW.
“Dalam mediasi itu, B mengakui perbuatannya. Kami langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ujar H.
Pihak keluarga kini berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal jika terbukti bersalah. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas H.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi serta perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan terdekat. Aparat memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Editor: Mastur Huda











