• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis Ekonomi

Waspadai Spread dan Pajak Transaksi Emas di Atas Rp 10 Juta

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Selasa, 1 Juli 2025 09:09
in Ekonomi, Utama
0
Waspadai Spread dan Pajak Transaksi Emas di Atas Rp 10 Juta
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Di tengah fluktuasi harga emas global dan domestik, para pelaku pasar lokal diimbau untuk lebih cermat memperhatikan selisih harga beli dan jual, biasa disebut spread. Serta, ketentuan perpajakan saat melakukan transaksi emas.

Data dari berbagai platform perdagangan emas menunjukkan harga jual emas Antam hari ini, 1 Juli 2025, tercatat di angka Rp 1.880.000 per gram.

Sementara, harga buyback berada di Rp 1.724.000 per gram, sehingga spread harga emas Antam saat ini mencapai Rp 156.000 per gram.

Artinya, selisih antara harga beli kembali (buyback) dan harga jual di pasaran cukup signifikan, dan dapat memengaruhi potensi keuntungan investor individu, terutama yang berorientasi pada perdagangan jangka pendek.

Spread ini cukup lebar dan menjadi faktor yang wajib diperhitungkan sebelum menjual kembali emas yang telah dibeli.

Selain spread, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 juga harus menjadi perhatian penting, terutama untuk transaksi pembelian emas di atas Rp 10 juta.

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemilik NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.

Tanpa NPWP, tarif PPh naik menjadi tiga persen. Pajak ini umumnya langsung dipotong oleh penjual resmi, seperti PT Antam Tbk, dan akan tercantum dalam nota pembelian.

Meski bersifat final, pajak ini tetap harus menjadi pertimbangan dalam kalkulasi keuntungan atau kerugian investasi emas.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Aneka TambangAntamEkonomiEmasEmas Batanganemas murniGeopolitikharga emasInvestasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Walikota Cilegon Hadiri Tiga Agenda Paripurna, Bahas RPJMD Hingga Evaluasi APBD

Next Post

Keutamaan Salat Tahajud: Pembuka Pintu Rezeki, Jadi Cahaya di Hari Kiamat

Next Post
Keutamaan Salat Tahajud: Pembuka Pintu Rezeki, Jadi Cahaya di Hari Kiamat

Keutamaan Salat Tahajud: Pembuka Pintu Rezeki, Jadi Cahaya di Hari Kiamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

by Nurandi
Rabu, 12 Agustus 2026 08:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pecinta otomotif di Kota Serang kini memiliki pilihan baru untuk meningkatkan tampilan, kenyamanan, dan keamanan kendaraan. XSignature...

Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 08:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adam Gita Pratama diadili di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa membawa 15,8 kilogram sabu melalui Pelabuhan Merak,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.