• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Fahmi by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 08:07
in Hukum
Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Ilustrasi terdakwa Adam Gita Pratama dalam perkara dugaan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Merak. (Foto ilustrasi AI)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adam Gita Pratama diadili di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa membawa 15,8 kilogram sabu melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam perkara ini, Adam disebut dijanjikan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Adam menjalankan peran sebagai kurir atas permintaan Hermansyah alias Bos Game yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

RelatedPosts

PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24
Polsek Kramatwatu

Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Kasemen

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:10
Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46

Adam ditangkap anggota Satresnarkoba Polda Banten pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

JPU mengungkapkan, Adam mulai menjalankan peran sebagai kurir sejak Februari 2026. Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Adam bertemu Hermansyah di sebuah ruko di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Saat itu, Adam menerima koper berwarna hitam yang berisi sabu. Ia kemudian diarahkan bertemu dengan Hendi, yang juga berstatus DPO, di kawasan Flyover Wayhalim, Bandar Lampung.

Menurut dakwaan, Hendi menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Adam disebut menerima uang Rp35 juta sebagai upah pengiriman.

“Peran tersebut mulai dijalankan Adam sejak Februari 2026,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, Adam kembali dihubungi Panji alias Panjul yang juga masuk DPO. Panji mengajak Adam mengirimkan narkotika milik Hermansyah.

Keduanya kemudian bertemu di kawasan Flyover Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu dini hari. Panji membawa koper berwarna emas.

Adam sempat menanyakan tujuan pengiriman kepada Hermansyah melalui WhatsApp. Namun, menurut JPU, Hermansyah meminta Adam dan Panji membawa sabu tersebut hingga turun dari kapal sebelum tujuan akhir diberitahukan.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, Adam bersama Panji berangkat menuju Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan bus. Mereka kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Merak,” kata JPU.

Dalam perjalanan, Adam menanyakan uang jalan kepada Panji. Ia disebut akan mendapatkan uang jalan sebesar Rp2 juta dan tambahan Rp40 juta apabila pengiriman berhasil.

Sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Merak, Adam kembali menghubungi Hermansyah. Saat itu, tujuan pengiriman disebut berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, kapal tiba di Pelabuhan Merak. Adam dan Panji kemudian menuju Terminal Eksekutif Sosoro Mall.

Namun, keduanya melihat adanya pemeriksaan petugas. Panji kemudian memilih turun melalui bagian bawah kapal untuk mencari kendaraan travel, sementara Adam diminta menunggu sambil membawa koper berwarna emas yang berisi sabu.

Karena Panji tidak kunjung kembali, Adam akhirnya keluar menuju terminal sekitar pukul 14.50 WIB.

“Saat melewati area pemeriksaan, Adam dihentikan petugas Satresnarkoba Polda Banten karena diduga menghindari pemeriksaan X-ray,” kata JPU.

Petugas kemudian memeriksa koper yang dibawa Adam. Di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 15.867 gram atau 15,8 kilogram, dengan berat netto mencapai 15.373 gram,” ujar JPU.

Adam kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Adam didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sebagaimana dakwaan primer,” tutur JPU.

Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi

Tags: Adam Gita Pratamakurir sabuNarkotikaPelabuhan MerakPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Tembus Gempol Wetan-Pabean Mangkrak, DPRD Cilegon Desak Tuntaskan 2026

Next Post

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

Next Post
XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
JLS Cilegon

Cegah Kecelakaan Berulang, Titik Putar Balik di JLS Cilegon Ditutup Permanen

Jumat, 2 Oktober 2026 16:50
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manager Finance & Accounting PT Tiban Inten, Bambang Reko Apriyadi, didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan selama periode...

Kapolri Suyudi Ario Seto

Begini Cara Kapolri Suyudi Ario Seto Membina Polisi Bandel

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 09:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ternyata mempunyai cara tersendiri dalam membina anggota polisi yang membandel. Saat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.