SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adam Gita Pratama diadili di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa membawa 15,8 kilogram sabu melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam perkara ini, Adam disebut dijanjikan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Adam menjalankan peran sebagai kurir atas permintaan Hermansyah alias Bos Game yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adam ditangkap anggota Satresnarkoba Polda Banten pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
JPU mengungkapkan, Adam mulai menjalankan peran sebagai kurir sejak Februari 2026. Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Adam bertemu Hermansyah di sebuah ruko di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Adam menerima koper berwarna hitam yang berisi sabu. Ia kemudian diarahkan bertemu dengan Hendi, yang juga berstatus DPO, di kawasan Flyover Wayhalim, Bandar Lampung.
Menurut dakwaan, Hendi menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Adam disebut menerima uang Rp35 juta sebagai upah pengiriman.
“Peran tersebut mulai dijalankan Adam sejak Februari 2026,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, Adam kembali dihubungi Panji alias Panjul yang juga masuk DPO. Panji mengajak Adam mengirimkan narkotika milik Hermansyah.
Keduanya kemudian bertemu di kawasan Flyover Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu dini hari. Panji membawa koper berwarna emas.
Adam sempat menanyakan tujuan pengiriman kepada Hermansyah melalui WhatsApp. Namun, menurut JPU, Hermansyah meminta Adam dan Panji membawa sabu tersebut hingga turun dari kapal sebelum tujuan akhir diberitahukan.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, Adam bersama Panji berangkat menuju Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan bus. Mereka kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Merak,” kata JPU.
Dalam perjalanan, Adam menanyakan uang jalan kepada Panji. Ia disebut akan mendapatkan uang jalan sebesar Rp2 juta dan tambahan Rp40 juta apabila pengiriman berhasil.
Sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Merak, Adam kembali menghubungi Hermansyah. Saat itu, tujuan pengiriman disebut berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kapal tiba di Pelabuhan Merak. Adam dan Panji kemudian menuju Terminal Eksekutif Sosoro Mall.
Namun, keduanya melihat adanya pemeriksaan petugas. Panji kemudian memilih turun melalui bagian bawah kapal untuk mencari kendaraan travel, sementara Adam diminta menunggu sambil membawa koper berwarna emas yang berisi sabu.
Karena Panji tidak kunjung kembali, Adam akhirnya keluar menuju terminal sekitar pukul 14.50 WIB.
“Saat melewati area pemeriksaan, Adam dihentikan petugas Satresnarkoba Polda Banten karena diduga menghindari pemeriksaan X-ray,” kata JPU.
Petugas kemudian memeriksa koper yang dibawa Adam. Di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 15.867 gram atau 15,8 kilogram, dengan berat netto mencapai 15.373 gram,” ujar JPU.
Adam kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Adam didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sebagaimana dakwaan primer,” tutur JPU.
Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi












