• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Fahmi by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 08:07
in Hukum
Kurir Sabu 15,8 Kg Diadili di PN Serang, Terdakwa Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Ilustrasi terdakwa Adam Gita Pratama dalam perkara dugaan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Merak. (Foto ilustrasi AI)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adam Gita Pratama diadili di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa membawa 15,8 kilogram sabu melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam perkara ini, Adam disebut dijanjikan uang puluhan juta rupiah sebagai imbalan mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Adam menjalankan peran sebagai kurir atas permintaan Hermansyah alias Bos Game yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

Adam ditangkap anggota Satresnarkoba Polda Banten pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

JPU mengungkapkan, Adam mulai menjalankan peran sebagai kurir sejak Februari 2026. Pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Adam bertemu Hermansyah di sebuah ruko di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Saat itu, Adam menerima koper berwarna hitam yang berisi sabu. Ia kemudian diarahkan bertemu dengan Hendi, yang juga berstatus DPO, di kawasan Flyover Wayhalim, Bandar Lampung.

Menurut dakwaan, Hendi menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Adam disebut menerima uang Rp35 juta sebagai upah pengiriman.

“Peran tersebut mulai dijalankan Adam sejak Februari 2026,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, Adam kembali dihubungi Panji alias Panjul yang juga masuk DPO. Panji mengajak Adam mengirimkan narkotika milik Hermansyah.

Keduanya kemudian bertemu di kawasan Flyover Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu dini hari. Panji membawa koper berwarna emas.

Adam sempat menanyakan tujuan pengiriman kepada Hermansyah melalui WhatsApp. Namun, menurut JPU, Hermansyah meminta Adam dan Panji membawa sabu tersebut hingga turun dari kapal sebelum tujuan akhir diberitahukan.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, Adam bersama Panji berangkat menuju Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni menggunakan bus. Mereka kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Merak,” kata JPU.

Dalam perjalanan, Adam menanyakan uang jalan kepada Panji. Ia disebut akan mendapatkan uang jalan sebesar Rp2 juta dan tambahan Rp40 juta apabila pengiriman berhasil.

Sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Merak, Adam kembali menghubungi Hermansyah. Saat itu, tujuan pengiriman disebut berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, kapal tiba di Pelabuhan Merak. Adam dan Panji kemudian menuju Terminal Eksekutif Sosoro Mall.

Namun, keduanya melihat adanya pemeriksaan petugas. Panji kemudian memilih turun melalui bagian bawah kapal untuk mencari kendaraan travel, sementara Adam diminta menunggu sambil membawa koper berwarna emas yang berisi sabu.

Karena Panji tidak kunjung kembali, Adam akhirnya keluar menuju terminal sekitar pukul 14.50 WIB.

“Saat melewati area pemeriksaan, Adam dihentikan petugas Satresnarkoba Polda Banten karena diduga menghindari pemeriksaan X-ray,” kata JPU.

Petugas kemudian memeriksa koper yang dibawa Adam. Di dalamnya ditemukan 15 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Total barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 15.867 gram atau 15,8 kilogram, dengan berat netto mencapai 15.373 gram,” ujar JPU.

Adam kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Adam didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sebagaimana dakwaan primer,” tutur JPU.

Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi

Tags: Adam Gita Pratamakurir sabuNarkotikaPelabuhan MerakPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Tembus Gempol Wetan-Pabean Mangkrak, DPRD Cilegon Desak Tuntaskan 2026

Next Post

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

Next Post
XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

XSignature Auto Garage Hadir di Serang, Fokus Lampu Mobil Premium dan Layanan After Sales

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kursi Berganti

by Mashudi
Kamis, 17 September 2026 07:21
0

Purbaya masih berbicara di depan anggota DPD RI ketika kursinya di Istana sedang disiapkan untuk orang lain. Masyarakat kaget. Purbaya...

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.