TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah yang telah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 40 tahun.
Proses penyelamatan aset tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara.
Dimana, aset yang bernilai strategis tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak masyarakat selama kurang lebih 4 dekade dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketelitian, JPN Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis dengan melakukan pendampingan hukum, gugatan perdata, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait.
Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan dikembalikannya aset tersebut kepada Pemerintah Daerah pada pertengahan tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi aset negara.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan untuk kepentingan rakyat,” ujar Ricky Tommy, Rabu 2 Juli 2025.
Dikatakan Ricky Tommy, dengan dikembalikannya aset ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkannya secara optimal demi kemajuan pembangunan daerah. “Dan demi peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











