SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tiga anak buah Beny Setyawan, bos pabrik Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kota Serang meminta keringan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya tersebut yakni Hapas, Burhanudin, dan Faizal. Oleh JPU Kejari Serang, Hapas dan Burhanudin dituntut seumur hidup. Sedangkan Faizal, yang diduga kaki tangan Benny Setyawan dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa Sunardi mengatakan jika ketiga kliennya Hapas, Burhanudin dan Faizal merupakan pribadi yang baik, dan tulang punggung keluarganya.
“Terdakwa memiliki perilaku baik di kehidupan sehari-hari, dalam persidangan bersikap jujur, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi, sopan serta kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya, Jumat 4 Juli 2025.
Selain itu, Sunardi menyebut sebagaimana dakwaan JPU, PCC dapat merusak generasi bangsa. Namun dalam fakta persidangan hal itu tidak dapat dibuktikan.
“Kami penasehat hukum tidak menemukan adanya pembuktian yang hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap mengarah kepada perbuatan terdakwa memberi akibat hukum yaitu merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu Sunardi menambahkan terkait merusak generasi muda dan masa depan Indonesia, dapat dimaknai sebagai amsusi yang tidak objektif.
“Namun secara subjektif hanya menyudutkan terdakwa karena tidak ada satupun alat bukti baik saksi-saksi atau surat-surat yang dapat membuktikan pernyataan tesebut,” katanya.
Sunardi mengaku tidak sepakat jika kliennya harus dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatannya diluar kapasitas perbuatannya.
“Untuk itu kami tim penasehat hukum mohon kepada yang mulia majelis hakim agar dalam persidangan ini menjatuhkan putusan a quo, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











