SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Paket narkotika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Paket berisi sabu dan ekstasi diamankan di kantor Megahub Lion Parcel, di Jalan Pembangunan Nomor 9, RT 002 RW 005, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diamankan setelah dipesan seseorang dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan bahwa sabu dengan berat 104,17 gram dan 200 butir ekstasi diamankan pada Kamis lalu, 21 Agustus 2025.
Awalnya, petugas BNN Banten mendapat informasi terkait pengiriman narkotika dari Medan dengan modus dikirim melalui Lion Parcel.
“Awalnya ada informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Medan dengan tujuan ke wilayah Tangerang,” katanya belum lama ini.
Dari informasi tersebut, petugas BNN Banten melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Megahub Lion Parcel. Paket yang dicurigai berisi narkotika ditemukan.
Untuk menangkap pemesan paket tersebut, petugas BNN Banten meminta pihak Lion Parcel mengirim pesanan ke alamat tertuju. Namun, pemesan yang mengaku berinisial AL itu tidak merespons panggilan.
Akhirnya, kurir barang menaruh paket di sebuah penginapan yang disebutkan sebagai alamat AL.
Lagi-lagi pemesan tersebut tak kunjung keluar dan mengambilnya. Akhirnya, petugas BNN Banten yang mengintai di lokasi mengambil paket tersebut.
“Diduga pelaku ini sudah mengetahui kedatangan petugas,” ujar Rohmad.
Kendati belum berhasil menangkap pemesan dan pengirim paket tersebut, pihak BNN Provinsi Banten masih melakukan pengembangan. Diduga, pengiriman paket narkotika tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
“Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan,” tutur Rohmad.
Editor: Agus Priwandono











