SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah.
Bahwasannya, keuangan yang dikelola harus diterjemahkan menjadi program kebijakan yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Banten terkait Pengambilan Keputusan atas persetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Kamis 3 Juli 2025 kemarin.
Andra menyebut jika tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten selama ini berjalan dengan baik.
Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang kesembilan kalinya.
“Dengan disetujuinya penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, menunjukan komitmen bersama Pemprov Banten dengan DPRD untuk selalu bersinergi dalam melaksanakan dan mengawal tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berharap akan sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, antara legislatif dan eksekutif dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Tahapan persetujuan ini, kata Andra Soni, merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya, hal ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan setiap tahunnya.
“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, keputusan persetujuan itu dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Banten Andra Soni Bersama jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Selanjutnya, Raperda itu itu akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama ini dilakukan, untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











