KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melirik opsi pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Bank bjb membuka fasilitas tersebut dengan plafon pinjaman mencapai Rp 150 juta dan tenor hingga lima tahun.
Namun, sebelum tergiur dengan dana segar itu, ada beberapa aturan tersembunyi yang wajib dipahami.
Syarat awal mungkin terdengar sederhana: cukup menyiapkan data diri, SK pengangkatan, dan persetujuan atasan.
Tapi di balik kemudahan ini, terdapat sejumlah ketentuan teknis dan risiko finansial yang penting dicermati.
“Tanpa surat rekomendasi dari atasan, pengajuan tidak bisa diproses. Itu syarat utama,” ujar Manajer Bisnis Konsumen, Bank bjb, Dona Santana, melalui sambungan telepon, Sabtu, 5 Juli 2025.
Salah satu ketentuan penting yang kerap dianggap sepele adalah keikutsertaan dalam asuransi jiwa.
Biaya asuransi ini wajib dibayar di awal, dan besarannya tergantung dari jumlah pinjaman, usia pegawai, serta jangka waktu pinjaman.
Asuransi ini bukan investasi, melainkan perlindungan jika pegawai mengalami cacat permanen, tidak lagi cakap bekerja, atau meninggal dunia. Dalam situasi tersebut, sisa kredit akan ditanggung asuransi.
“Asuransi ini penting karena PPPK tidak mendapatkan pensiun layaknya PNS. Jadi, kalau terjadi sesuatu, beban utang tidak diwariskan,” kata Dona.
Bagi PPPK yang diberhentikan atau tidak mampu melanjutkan pembayaran, Bank bjb mewajibkan adanya surat pemecatan resmi dari BKPSDM Kota Tangsel sebagai dasar tindak lanjut.
Namun,.perlu dicatat, kegagalan membayar pinjaman bisa membuat nama peminjam masuk dalam daftar hitam BI Checking, dan itu akan memengaruhi akses ke layanan keuangan di masa depan.
“Kalau sudah masuk daftar hitam, perbankan lain tidak akan berani kasih pinjaman. Itu risiko besar yang harus disadari sejak awal,” tegas Dona.
Meski cicilan dibayarkan otomatis lewat potongan gaji, Bank bjb tetap menetapkan batasan pemotongan yaitu maksimal 50 persen dari penghasilan bulanan PPPK. Tujuannya agar pegawai tetap memiliki ruang untuk kebutuhan hidup lainnya.
Namun, aturan ini bisa dilonggarkan bila ada izin tertulis dari atasan.
“Kami fleksibel kalau ada izin khusus. Tapi pada dasarnya, kami jaga agar tidak membebani pegawai,” katanya.
Meski program ini menarik, para PPPK baru yang dilantik pada 30 Juni 2025 lalu belum bisa langsung mengajukan pinjaman.
Sebab, proses administrasi SK dan pencairan gaji pertama masih dalam tahap finalisasi. Diperkirakan pengajuan bisa dimulai bulan depan.
Bank bjb sendiri telah aktif mendatangi dinas-dinas dan kantor pemerintahan untuk menyosialisasikan produk ini. Meski belum ada promo khusus, pihak bank tetap memberikan keringanan seperti diskon provisi, biaya asuransi, dan administrasi sesuai pola promosi sebelumnya.
Editor: Agus Priwandono












